Rugikan Agen Pelayaran Lokal, Tiga Kapal Pengangkut Perikanan Masuk ke Anambas Berlayar Secara Mandiri
Diduga Ada Campur Tangan Instansi Terkait

PROKEPRI.COM,ANAMBAS – Diduga ada campur tangan dari instansi terkait, tiga kapal pengangkut perikanan yang memasuki Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan persetujuan berlayar secara mandiri.
Kondisi itu sangat merugikan para agen pelayaran lokal.
Berdasarkan data yang diperoleh, kejadian itu telah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya dan saat ini masih bersandar di pelabuhan perikanan pantai Antang.
Nama kapal yang mengurus Persetujuan Belayar secara mandiri, yakni, KM. Sinar Fajar GT. 29/ NT.9, KM. Surya Langgeng Jaya Mulia I GT.52/NT.16, dengan tujuan keberangkatan Tarempa–Palembang.
Mirisnya lagi, pelabuhan tersebut merupakan tempat pelabuhan bongkar muat ikan, namun ternyata yang terjadi dilapangan, malah dijadikan tempat kapal untuk menampung ikan yang tidak sesuai dengan aturan pelabuhan Perikanan.
Selain dari pada itu, baru-baru ini salah satu kapal dari Tanjung Balai Karimun tujuan Tarempa yaitu KM. Penguin 3 GT.99/AA007855/KA, mengurus persetujuan berlayar tujuan Tarempa–Muara Baru secara mandiri.
Hal ini tentu sangat berdampak dan merugikan terhadap para agen pelayaran lokal di Kepulauan Anambas.
Menanggapi hal tersebut, salah satu agen pelayaran lokal PT. Anambas Terminal Shipping, Refi saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwasanya, dalam pengurusan kapal, wajib melaporkan kedatangan terlebih dulu kepada pihak instansi terkait dan keberangkatan kapal.
“Kapal pengangkut ikan untuk pengurusan kedatangan kapal baik persetujuan berlayar melalui pengurusan mandiri itu sangat sulit, dikarenakan saat ini nakhoda kapal untuk melapor kedatangan kapal dan keberangkatan kapal melalui Aplikasi E-PIT, dalam menguanakan aplikasi untuk keberangkatan kapal ada beberapa dokumen yang harus di apload,” ucapnya, Senin (20/4/2026).
Refi berharap, kapal perikanan yang masuk ke Anambas bisa menggunakan jasa agen pelayaran lokal.
”Sebagai agen penguna jasa kapal setiap kapal perikanan yang masuk di Kabupaten Kepulauan Anambas selayaknya agar bisa mengunakan jasa agen pelayaran lokal Anambas, terkait jasa yang di gunakan ya, tergantung penunjukan pemilik kapal kepada agen pelayaran lokal yang mana mereka inginkan tanpa harus melakukan dengan secara mandiri yang dapat merugikan para agen pelayaran lokal di Kepulauan Anambas Ini,” ujarnya sembari prihatin dengan kejadian yang terjadi.(as)
Editor: yn
