Perkuat Disiplin dan Profesional, Polresta Tanjungpinang Razia Personel

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dalam rangka memperkuat disiplin dan profesional, Polresta Tanjungpinang merazia seluruh personel di Lapangan Bhayangkara, Polresta Tanjungpinang, Senin (20/4/2026).
Razia dengan sandi Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) ini, dipimpin oleh Pejabat Sementara (Ps) Kasipropam Polresta Tanjungpinang Iptu M. Bangun, dengan melibatkan para Pejabat Utama (PJU) serta personel Propam dan staf terkait.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Surat Perintah Kapolresta Tanjungpinang Nomor: Sprin/509/IV/HUK 6.6/2026 tanggal 1 April 2026.
Ps Kasipropam Polresta Tanjungpinang, Iptu M Bangun, mengatakan adapun sasaran pemeriksaan meliputi sikap tampang, penggunaan gampol (seragam dinas), kelengkapan administrasi pribadi, serta tes urine secara acak guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri.
“Dari hasil kegiatan Ops Gaktibplin tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran seperti sikap tampang, dimana ditemukan dua personel yang tidak memenuhi ketentuan kerapian rambut, dan langsung diberikan tindakan disiplin di tempat”, terang Bangun.
“Untuk penggunaan gampol, tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh personel telah menggunakan seragam dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk kelengkapan diri ditemukan lima personel yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi,”sambungnya lagi.
Bangun juga menjelaskan, bahwa dilakukan juga pemeriksaan tes urin terhadap 10 personel yang dipilih secara acak. Untuk hasilnya negatif, kata dia, tidak adanya indikasi penyalahgunaan narkotika.
“Ops Gaktibplin ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri, khususnya di lingkungan Polresta Tanjungpinang. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel semakin tertib dalam sikap tampang, administrasi, serta menjauhi pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(i)
Editor: yn
