KEPRI

Pengemudi Ojol Ditusuk di Batam, Pelaku Menyerahkan Diri

Pelaku penusukan Ojol berinisial WAS (33). Foto dok Polsek Bengkong

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) menjadi korban penusukan di kawasan Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Rabu (29/4/2026).

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan bahwa korban berinisial ME (32) mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial WAS (33).

“Kejadian ini bermula dari adanya kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa korban,”kata Apriadi dalam keterangan, Jumat (1/5/2026).

Kronologis kejadian, ia menerangkan, pada Selasa malam sebelumnya, sekitar pukul 22.30 WIB, korban ME (32) yang berprofesi sebagai Ojol mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi terluka di bagian perut dan mengeluarkan darah.

“Korban kemudian meminta pertolongan kepada pelapor berinisial E (56), sambil menjelaskan bahwa dirinya telah ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo,”ungkap Apriadi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pelapor segera mengarahkan korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengumpulan informasi terkait identitas pelaku,”beber Apriadi.

Dalam proses penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk penting dari data pemesanan yang terdapat pada telepon genggam korban, yang mengarah kepada identitas pelaku.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama Unit Jatanras Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Iptu Apriadi, S.H. melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Bengkong.

“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku WAS (33) diketahui telah menyerahkan diri ke Polsek Bengkong,”sambung dia.

Polisi pun melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk mencari barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap tempat kos milik kerabat pelaku di wilayah Bengkong,”masih Apriadi.

Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih dengan nomor polisi BP 4876 UR serta satu helai jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,”tegas Apriadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(i)

Editor: yn

Back to top button