KEPRI

Nelayan Jemaja Anambas Protes Pembatasan Muatan Ferry VOC, Minta Kejelasan Aturan

Tanpak perwakilan nelayan pengepul di jemaja, Anambas, Alizar di Kapal Ferry VOC. Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS — Polemik pembatasan muatan hasil laut di Kapal Ferry VOC kembali memicu protes dari nelayan pengepul di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (2/5/2026).

Kebijakan yang dinilai tidak adil ini disebut telah berlangsung sejak lama tanpa kejelasan dari pihak berwenang.

Perwakilan nelayan pengepul, Alizar, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan sejak tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada tanggapan maupun solusi yang jelas.

“Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai nelayan dilarang memuat hasil tangkapan, sementara barang lain tetap bisa masuk,” ujarnya.saat menyampaikan protes.

Menurutnya, nelayan pengepul tidak diperbolehkan memuat ikan atau barang hasil tangkapan ke dalam kapal ferry. Sementara itu, muatan lain seperti sayur-sayuran, buah-buahan, kerupuk, hingga paket ekspedisi dari jasa pengiriman seperti JNT, JNE, dan SPX masih diizinkan untuk diangkut.

Berdasarkan pantauan di Tarempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas, kapal ferry yang datang dari Tanjungpinang dan Batam masih terlihat membawa berbagai jenis barang tersebut.

Alizar menegaskan bahwa selama ini proses pengiriman hasil laut dilakukan secara tertib menggunakan wadah gabus berisi ikan beku. Setiap kotak memiliki berat sekitar 35 hingga 50 kilogram, dengan biaya pengiriman sekitar Rp200 ribu per kotak, termasuk ongkos buruh.

“Pengiriman kami rapi, ikan dalam kondisi beku dan tidak mengeluarkan air. Satu gabus sekitar Rp200 ribu sudah termasuk ongkos buruh,” jelasnya.

‎Ia juga membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengiriman hasil laut.

“Kalau soal pungli, belum pernah. Kami membayar sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Namun setelah melalui proses mediasi antara nelayan pengepul, Syahbandar, dan pihak penyedia jasa, muatan tersebut akhirnya diperbolehkan untuk diangkut.

Sementara itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tarempa, Darlis yang saat itu berada di kapal Ferry,membenarkan adanya protes dari nelayan.

‎Ia menjelaskan bahwa secara aturan, kapal ferry diperuntukkan untuk mengangkut penumpang, bukan barang kargo.

‎“Kalau aturan ditegakkan, kapal ferry tidak boleh memuat barang. Fungsinya khusus untuk penumpang,” ujarnya.

Namun, menurut mantan Koordinator Komunitas Pengiriman Hasil Laut (KPHL), Edi Londo, persoalan ini bukan hal baru. Ia menyebut kasus serupa pernah terjadi pada 2019 dan saat itu disiasati dengan kebijakan tidak tertulis.

‎“Mengingat keterbatasan transportasi, pernah ada toleransi muatan sekitar satu ton yang dibagi kepada beberapa pengepul, dengan catatan kapasitas penumpang tidak penuh,” jelasnya.

‎Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan tetap berada di tangan Syahbandar, sehingga para pelaku usaha harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Yang punya kewenangan itu Syahbandar. Kita tidak bisa memaksakan kehendak soal muatan. Harus ada koordinasi dengan pihak kapal dan Syahbandar,” tegasnya.

Dengan kondisi yang terus berulang tanpa solusi, para nelayan pengepul berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

‎Mereka meminta kejelasan regulasi serta komunikasi yang lebih terbuka agar distribusi hasil laut tidak terhambat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun solusi dari pihak Syahbandar maupun pengelola kapal terkait keluhan tersebut.(as)

Editor: yn

Back to top button