SDN 006 Tanjungpinang Timur Kangkangi Juknis O2SN, Hak Atlet “Dikebiri”

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2026 di Kota Tanjungpinang diwarnai tindakan kontroversial. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Tanjungpinang Timur secara terang-terangan diduga mengangkangi Petunjuk Teknis (Juknis) O2SN 2026 dalam menetapkan perwakilan atlet pencak silat kategori Seni Tunggal.
Pihak sekolah diduga melakukan diskriminasi terhadap AP, siswa kelas V yang merupakan peraih medali emas kategori tunggal pada ajang Walikota Cup, April 2026 lalu. Alih-alih menjalankan mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam Juknis, pihak sekolah justru memilih jalur “potong kompas” melalui penunjukan langsung.
Kepala SDN 006 Tanjungpinang Timur, Mono, mengakui keputusan tersebut diambil secara sengaja demi alasan pemerataan kesempatan bagi siswa lain.
“Iya, kami sudah sepakat dengan majelis guru untuk dilakukan penunjukan langsung tanpa seleksi agar ada kesempatan untuk siswa lainnya,” ujar Mono saat dikonfirmasi.
Tindakan ini memicu reaksi keras dari Khaidir, Ketua Harian I Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Tanjungpinang. Menurut wasit juri internasional tersebut, alasan “kesempatan” yang dilontarkan sekolah tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan kompetisi prestasi.
Pelanggaran Aturan: Penunjukan langsung sangat jelas melanggar ketentuan Juknis O2SN 2026. Objektivitas: Jika terdapat lebih dari satu calon peserta, sekolah wajib melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang paling layak. Dampak Psikologis: Praktik ini dinilai diskriminatif dan berisiko merusak mentalitas serta emosional siswa tingkat SD.
Senada dengan Khaidir, Brandes Yusuf Mamuaya, Pelatih Daerah Provinsi Kepri sekaligus pelatih utama AP, menyayangkan keputusan sekolah yang meniadakan proses kompetisi. Padahal, pihaknya telah mempersiapkan AP melalui latihan intensif selama satu tahun.
“Kalah dan menang dalam kompetisi adalah wajar, tapi ini belum kompetisi sudah dikalahkan,” keluh Brandes, Selasa (5/5/2026).
Kekecewaan mendalam juga dirasakan oleh Mariah, orang tua AP. Ia mengaku hanya mendapatkan jawaban dingin dari pihak sekolah melalui Ibu Erdayati yang memintanya untuk “menerima dengan lapang dada” tanpa adanya penjelasan komprehensif.
Merasa hak anaknya dirampas secara tidak adil, pihak keluarga dan pelatih berencana melaporkan dugaan pelanggaran regulasi ini ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.
“Ini bukan soal harus atlet kami yang lomba, tapi ini soal regulasi yang benar. Kalau nanti setelah seleksi AP dinyatakan kalah, tentu kami lebih ikhlas menerima,” pungkas Brandes.
Tindakan mengabaikan Juknis O2SN 2026 oleh SDN 006 Tanjungpinang Timur berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pembinaan atlet usia dini di Tanjungpinang, di mana integritas kompetisi dikalahkan oleh kebijakan subyektif sekolah.(red)
