Maraknya Gagal Bayar Paylater dan Jerat Utang Digital
Oleh: Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum, Dosen Fakultas Hukum UNISRI, Surakarta

PROKEPRI.COM, OPINI – Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah mengubah pola konsumsi masyarakat secara drastis. Salah satu layanan yang paling populer saat ini adalah fitur paylater atau beli sekarang bayar nanti.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat membeli barang atau jasa hanya dengan beberapa klik tanpa harus membayar secara langsung. Kemudahan tersebut membuat layanan paylater tumbuh sangat cepat di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda dan masyarakat urban. Namun di balik kemudahannya, muncul persoalan serius berupa meningkatnya gagal bayar dan jerat utang digital yang semakin mengkhawatirkan.
Fenomena gagal bayar paylater bukan lagi sekadar persoalan individu yang tidak mampu mengelola keuangan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum dan sosial yang berdampak luas. Banyak pengguna tergoda menggunakan paylater untuk memenuhi gaya hidup konsumtif, membeli barang di luar kemampuan ekonomi, hingga menutup kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, tagihan menumpuk, bunga dan denda meningkat, serta muncul tekanan psikologis akibat penagihan yang agresif. Tidak sedikit masyarakat akhirnya terjebak dalam lingkaran utang digital yang sulit diselesaikan.
Secara hukum, layanan paylater pada dasarnya merupakan bentuk hubungan perjanjian utang piutang antara penyedia layanan dan konsumen. Dalam perspektif hukum perdata, hubungan tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sah perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Ketika pengguna menyetujui syarat dan ketentuan layanan paylater, maka secara hukum lahir hubungan kontraktual yang mengikat para pihak sebagaimana prinsip pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Namun persoalannya, banyak konsumen tidak benar-benar memahami isi perjanjian digital yang mereka setujui. Klausula baku yang panjang, penggunaan istilah teknis, hingga minimnya literasi keuangan membuat posisi konsumen menjadi lemah. Banyak pengguna tidak memahami besarnya bunga, denda keterlambatan, mekanisme penagihan, hingga risiko kebocoran data pribadi. Dalam kondisi demikian, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya telah memberikan perlindungan terhadap konsumen dari praktik yang merugikan. Pasal 4 UUPK menegaskan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Selain itu, Pasal 18 UUPK melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menghilangkan tanggung jawab atau merugikan konsumen secara sepihak. Dalam praktik layanan paylater, persoalan transparansi informasi masih menjadi tantangan besar.
Tidak hanya itu, meningkatnya penggunaan paylater juga berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi. Banyak platform digital mengakses data pengguna secara luas mulai dari identitas, kontak telepon, lokasi, hingga perilaku konsumsi. Ketika terjadi gagal bayar, data tersebut terkadang digunakan untuk melakukan penagihan yang berlebihan dan melanggar privasi. Dalam beberapa kasus, konsumen bahkan mengalami intimidasi digital melalui penyebaran informasi kepada kontak pribadi mereka. Praktik seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan hak privasi warga negara.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi sangat relevan. Penggunaan data pribadi konsumen harus dilakukan secara sah, terbatas, dan berdasarkan persetujuan yang jelas. Penyalahgunaan data untuk intimidasi penagihan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Artinya, penyedia layanan paylater tidak dapat berlindung di balik alasan penagihan utang untuk melakukan tindakan yang melanggar hak privasi konsumen.
Di sisi lain, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengatur layanan pinjaman berbasis teknologi informasi melalui berbagai regulasi fintech dan pembiayaan digital. Namun, perkembangan teknologi finansial yang sangat cepat sering kali tidak diimbangi dengan penguatan pengawasan dan edukasi masyarakat. Banyak masyarakat menggunakan layanan paylater tanpa memahami risiko hukumnya. Kondisi ini diperparah dengan budaya konsumtif dan kemudahan akses kredit digital yang semakin agresif melalui promosi dan diskon.
Persoalan gagal bayar paylater pada akhirnya memperlihatkan bahwa transformasi digital tidak selalu berjalan seiring dengan kesiapan literasi hukum dan keuangan masyarakat. Kemudahan teknologi justru dapat berubah menjadi jebakan utang ketika tidak diiringi pengendalian konsumsi dan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui penagihan atau penghukuman terhadap debitur gagal bayar.
Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan regulasi, transparansi kontrak digital, pengawasan praktik penagihan, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat. Platform paylater harus diwajibkan memberikan informasi yang sederhana, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan. Selain itu, negara perlu memastikan bahwa praktik penagihan dilakukan secara manusiawi dan menghormati hak privasi konsumen.
Layanan paylater memang dapat menjadi instrumen kemudahan ekonomi di era digital. Namun, tanpa pengaturan yang adil dan kesadaran finansial masyarakat, kemudahan tersebut justru berpotensi melahirkan generasi yang terjebak dalam lingkaran utang digital berkepanjangan. Hukum harus hadir tidak hanya untuk menjamin kepastian transaksi digital, tetapi juga melindungi masyarakat dari eksploitasi ekonomi di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.***
