KEPRI

Pemuda dan Mahasiswa Soroti Lambannya Aparat Tangani Kasus Dugaan Kerusakan Mangrove di Dompak

Ketua KNPI Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, Ketua Hima Persis Muhammad Zhein Noor Ramadhan, dan Ketua GMNI Gabriel Renaldi Hutauruk. Foto prokepri/yan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemuda dan mahasiswa di Kota Tanjungpinang menyoroti tajam lambannya aparat penegak hukum menangani kasus dugaan kerusakan hutan mangrove di kawasan Dompak.

Sorotan itu menyingkapi pemberitaan di salah satu media online berjudul “Tunggu Hasil RDP dengan DPRD, Polisi Belum Lakukan Penyelidikan Soal Hutan Mangrove di Dompak”.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) Muhammad Zhein Noor Ramadhan, dan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)  Gabriel Renaldi Hutauruk mempertanyakan keseriusan aparat dan instansi lingkungan hidup dalam menindak dugaan perusakan tersebut.

Mereka menilai sikap Polresta Tanjungpinang terkesan lamban dan tidak menunjukkan ketegasan, padahal sebelumnya aparat bersama instansi terkait sudah turun langsung ke lokasi.

“Kalau memang sudah turun ke lapangan dan menemukan adanya aktivitas yang diduga merusak kawasan mangrove, kenapa sampai hari ini belum ada pemasangan police line? Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa sebenarnya?” tegas Dimas Prayoga, Selasa (19/5/2026).

Menurut mereka, alasan menunggu hasil RDP bersama DPRD tidak bisa dijadikan dalih untuk menunda langkah awal penegakan hukum, apalagi menyangkut dugaan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat bersifat permanen.

Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terlihat ragu dalam menangani persoalan lingkungan hidup.

“Jangan sampai publik melihat adanya pembiaran atau bahkan dugaan permainan di belakang persoalan ini. Ketika lingkungan dirusak dan aparat lamban bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ikut dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan sikap Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang hingga kini dinilai belum menunjukkan langkah konkret pasca peninjauan lapangan.

“Kami mengultimatum seluruh pihak agar jangan bermain mata. Jika memang ada pelanggaran, umumkan ke publik. Jika ada pihak yang terlibat, proses secara hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap kepentingan tertentu,” lanjut Zhein.

Sementara itu, Gabriel Renaldi Hutauruk menilai bahwa kawasan mangrove bukan sekadar lahan biasa, melainkan benteng ekologis yang melindungi wilayah pesisir Tanjungpinang.

“Kerusakan mangrove adalah ancaman serius bagi lingkungan dan masa depan masyarakat pesisir. Karena itu kami meminta aparat jangan hanya datang melihat lokasi lalu diam tanpa tindakan nyata,” tegas Gabriel.

KNPI, HIMA PERSIS, dan GMNI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret, termasuk pemasangan police line, penyelidikan terbuka, serta pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerusakan kawasan mangrove di Dompak.(i)

Editor: yn

Back to top button