KEPRI

Perkosa dan Cabuli Siswinya di Kontrakan, Oknum Guru P3K di Bintan Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencabulan anak. Foto dok

PROKEPRI.COM, BINTAN – Diduga kuat melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi di rumah kontrakan, seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial MRS di Kabupaten Bintan ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan oleh personil Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Horas Purba dirumah orang tua pelaku yang berada di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, pada Senin (18/5/2026) sore kemaren.

Berdasarkan keterangan polisi, aksi bejat oknum guru olahraga ini terjadi pada bulan Januari 2026 lalu.

Pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Desa Bintan Buyu.

Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam.

Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan IPDA Horas Purba mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi kepada anak.

“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan Pengawasan dan Komunikasi dengan Anak, Jangan Mudah Percaya, Sekalipun pada Orang Dekat dan Berani Melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak Kepolisian terdekat,”pesan Horas.(i)

Editor: yn

Back to top button