Polisi Amankan Tiga Pengelola Judol di Rumah Mewah di Batam, Barang Bukti Rp1 Miliar Disita

PROKEPRI.COM, BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga tersangka pengelola judi online (Judol) di salah satu perumahan mewah di Kota Batam.
Total barang bukti yang disita mencapai Rp 1.001.460.000.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB. Saat dilakukan pengamanan, petugas mendapati tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui sistem payment gateway,”ungkap Debby dalam keterangan, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk yang berada di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR.
Selain itu, tersangka HR juga mengatur operasional pekerja yang berada di Kamboja, mulai dari bagian marketing, admin hingga customer service dalam mempromosikan website perjudian guna mencari member atau pemain.
Sementara, masih Debby, tersangka HL dan ET bertugas sebagai bagian finance yang melakukan pengelolaan transaksi keuangan, pencatatan arus dana, serta pengiriman dana operasional dan pembayaran gaji pekerja yang berada di Kamboja.
Promosi situs judi online ini, sambung dia, dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial seluruhnya berada di Kamboja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan tersebut memiliki omzet sekitar Rp10 miliar per bulan. Para pekerja menerima besaran gaji yang berbeda-beda sesuai tugas masing-masing,”terang Debby.
Selain itu, lanjut Debby, lokasi yang digerebek diketahui merupakan tempat operasional kedua setelah sebelumnya para pelaku telah dua kali berpindah lokasi guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Ditempat sama, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga menerangkan bahwa jaringan perjudian online tersebut menggunakan beberapa website di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total keseluruhan sebesar Rp1.001.460.000,”beber Anggoro.
Dia mengatakan, bahwa perusahaan induk jaringan perjudian online tersebut berada di Filipina, sedangkan operator dan pekerja berada di Kamboja.
“Aktivitas perjudian online ini diketahui telah berjalan kurang lebih selama dua tahun sejak tahun 2024,”terang Anggoro.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang berada pada rekening penampungan merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari.
“Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana, mekanisme pembayaran, nomor rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,”tegas Anggoro.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, 3 unit tablet, 1 unit laptop, 2 unit CPU, 4 unit monitor, 4 unit token bank BCA, 2 buah paspor, serta uang tunai sebesar Rp1.001.460.000.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Barelang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”ucap Anggoro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) Huruf A dan Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana perjudian online. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.(i)
Editor: yn
