KEPRI

Pelaku dan Penadah Motor Curian di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Tampak Kanit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak dan tim mengamankan pelaku, penadah beserta barang bukti sepeda motor curian. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk pelaku dan penadah sepeda motor curian, pada Senin 25 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban atas nama inisial (R).

“Peristiwa kehilangan terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota,”kata Wamilik dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

“Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, kita akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial (J) pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota,”ungkap Wamilik.

“Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadahan berinisial (W) sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur,”sambung dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, masih Wamilik, timnya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,”tegasnya lagi.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara,”pungkas Wamilik.(i)

Editor: yn

Back to top button