Polsek Bengkong Amankan Pelaku Terduga Perbuatan Asusila Terhadap Anak Umur 7 Tahun

PROKEPRI.COM, BATAM – Polsek Bengkong melalui Unit Reskrim mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin, (1/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Kamis (4/6/2026), korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berinisial KD (7), sementara pelapor adalah ayah korban berinisial AD (26).
Adapun terduga pelaku diketahui berinisial J (47).
Hasil penyelidikan awal, kejadian terungkap ketika pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, pelapor sedang berada di kawasan Batam Centre dan menerima informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap anaknya.
Setelah menerima informasi tersebut, pelapor segera menuju Polsek Bengkong untuk memperoleh pendampingan dan melaporkan kejadian yang dialami korban.
Dari keterangan, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perlakuan yang tidak pantas yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta merasakan ketidaknyamanan fisik sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait.
Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memastikan situasi tetap kondusif.
Setelah melakukan langkah-langkah awal di tempat kejadian perkara, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum,”kata Apriadi dalam keterangannya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk menggerakkan anak melakukan perbuatan cabul.(i)
Editor: yn
