Kapolresta Barelang Tegaskan Proses Hukum Pria Diduga Hina Suku Melayu Sesuai Dengan Ketentuan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka pria berinisial RS (37) yang diduga menghina suku Melayu di Facebook akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Jadi berbeda konteksnya antara sanksi sosial dengan pidana. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk diproses dengan pasal ujaran kebencian,”kata Anggoro dalam keterangan diambil Rabu (3/6/2026).
Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan melalui media sosial agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian ataupun hal-hal yang bersifat provokatif. Karena ada aturan dalam undang-undang yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tersebut,”ingat Anggoro.
“Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”sambungnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Barelang berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial RS (37) yang diduga menghina suku Melayu di Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Bermula saat pelapor berinisial W (34) melihat unggahan tangkapan layar komentar pada media sosial Facebook yang berisi dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Melayu. Sebagai masyarakat Melayu, pelapor merasa keberatan atas komentar tersebut karena dinilai dapat menimbulkan keresahan, perpecahan, serta memicu konflik antarsuku di Kota Batam. Atas dasar itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,”ungkap Debby dalam keterangannya.
Satreskrim pun segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun media sosial yang mengunggah komentar tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37). Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,”jelas Debby.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik RS, lanjut Debby, ditemukan bahwa akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan perangkat milik tersangka.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya dan dirinya merupakan pihak yang menuliskan komentar tersebut,”bebernya.
Debby memastikan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan akun media sosial yang digunakan tersangka.
“Selanjutnya, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara, RS (37) ditetapkan sebagai tersangka,”tegas dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menuliskan komentar tersebut setelah melihat sebuah unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di wilayah Sagulung, Kota Batam.
“Pada kolom komentar unggahan tersebut terdapat sejumlah komentar yang menurut tersangka menyinggung Suku Batak. Merasa tersinggung, tersangka kemudian membalas komentar tersebut dengan membuat unggahan yang berisi pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya,”terang Debby lagi.
Atas perbuatannya, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
“Terhadap pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun,”ucap Debby.(i)
Editor: yn
