Pengadilan Tipikor Terima Berkas Korupsi Bansos di Tanjung Batu

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungbatu melimpahkan berkas tersangka Irwan S.Ag Bin Muhktar atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pembangunan perumahan kepada Ikatan Keluarga Duanu Kundur (IKDK) di Paya Togok Kelurahan Tanjungbatu Kota sebesar Rp2,3 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (5/7).
Sidang perkara dugaan korupsi itu sendiri direncanakan digelar, Selasa (11/7) dengan majelis hakim dipimpin Corpioner SH MH didampingi dua hakim anggota, Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH MH.
“Berkas perkara tersebut sudah kita terima, dan sidang perdanannya direncanakan pada 11 Juli nanti,” ucap Panitera Muda Bidang Pidana Khusus PN Tanjungpinang L. Siregar.
Sebagaimana diketahui, tersangka Irwan S.Ag, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kelurahan Kundur tersebut diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah dari APBD Provinsi Kepri tahun 2013 dan tahun 2015, termasuk bantuan sosial dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2014 program CSR dari anggaran PT Timah (persero) Tbk tahun 2014 kepada Ikatan Keluarga Duanu Kundur (IKDK)
Kasus tersebut akhirnya diselidiki Kejari Kundur sejak Januari lalu kemudian ditingkatkan ke penyidikan hingga Maret 2017.
Namun dari sejumlah pihak yang diduga terlibat, baru Irwan yang ditetapkan tersangka, sebagai tindakan hukum dalam mempertanggungjawabkan atas perbuatannya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pihak jaksa.
Modus yang dilakukan dalam kasus tersebut, dari sejumlah uang masuk ke rekening atas nama KDK yang dikeluarkan tersangka Irwan, kemudian uang tersebut dipindahkan lagi dan masuk ke rekening pribadi tersangka tanpa keterangan jelas.
Dari sejumlah barang bukti didapati, tersangka telah melakukan komunikasi perpindahan dana tersebut ke rekeningnya, termasuk penyerahan uang kepada salah seorang saksi oleh tersangka dan tidak jelas peruntukannya.
Perbuatan tersangka dapat dijerat sesui pasal 2 Subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 junto 20 tahun 2001 junto pasal 18 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis : AL
