NASIONAL

Soroti Integritas Aparat, Ketua Komisi III DPR Bandingkan RUU Perampasan Aset dengan Negara Maju

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto jakartanetizen

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kondisi integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian ialah perbedaan kondisi penegakan hukum Indonesia dengan negara-negara maju yang kerap dijadikan rujukan dalam penerapan perampasan aset.

“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Tapi yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju,” kata Habiburokhman dalam keterangan, Selasa (8/9/2026).

Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan kewenangan perampasan aset harus disusun dengan mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan, serta harus diiringi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.

Menurutnya, hal itu penting agar hukum tidak justru digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan dengan kekuasaan.

“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kalau ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya,” ujar Habiburokhman.

Untuk itu, Habiburokhman menegaskan, prinsip tersebut menjadi salah satu pertimbangan Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan pembentukan regulasi tidak boleh hanya mempertimbangkan kondisi kekuasaan saat ini, tetapi juga kemungkinan penerapannya pada masa mendatang.

“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegasnya.

Senada itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, bahwa perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan. Hal tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,”ingat Sahroni.

Ia juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan. Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan agar substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.(dpr/yan)

Back to top button