Satreskrim Tanjungpinang Bekuk Pelaku Maling HP Iphone 15 di Perum Citra Pelita 11

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk pelaku maling Handphone (HP) jenis Iphone 15 di salah satu rumah di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Senin (8/6/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang mengaku kehilangan dua unit telepon genggamnya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, saat korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang.
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan menemukan pelaku.
Berkat kerja keras tim di lapangan, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Freddy Simanjuntak, bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan pelakunya seorang pria berinisial (P) di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”kata Fredy, Rabu (10/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, satu buah helm warna putih, satu buah charger handphone, serta satu buah earphone.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian,”tegas Fredy.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian,”ingat Indra.(i)
Editor: yn
