KEPRI

Banyaknya Kerjaan, Kejari Tpi Akui Penanganan Kasus Korupsi ADD Bintan Berjalan Lambat

Pekan ini, Tersangka Kades Malang Rapat Baru Akan Diperiksa

Kejari Tanjungpinang. Sumber foto net.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lantaran banyaknya pekerjaan yang harus diseleseikan terlebih dahulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akui penanganan perkara kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp 300 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1,7 miliar tahun 2016 lalu berjalan lamban.

“Banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan lebih dulu. Termasuk penyelesaian pemeriksaan sejumlah berkas dugaan korupsi yang masuk, baik dari Polres Tanjungpinang dan Bintan, juga limpahan berkas dari Kejati Kepri. Yang jelas, penanganan perkara ini (Dugaan Korupsi ADD Bintan) masih terus berlanjut dan kita laksanakan dengan serius, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Benny Siswanto SH MH, Jum’at (7/7) kemaren.

Kejari Tanjungpinang menjadwalkan dalam pekan ini akan memanggil dan memeriksa terhadap Yusran Munir (YM) Kepala Desa (Kades) di Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp 300 juta, dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1,7 miliar tahun 2016 lalu.

Dalam kasus ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap YM sebagai saksi, termasuk sejumlah pihak terkait lainnya.

Sejumlah saksi tersebut telah diperiksa satu persatu oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang. Selain itu juga tampak hadir saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Raplan Lumbanbatu.

“Rencananya pemeriksaan terhadap tersangka tersebut akan kita lakukan pekan depan,” kata Kajari Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Benny Siswanto SH MH, Jum’at (7/7) kemaren.

Beni sebelumnya menyebutkan, penetapan tersangka YM telah dilakukan sejak Senin (17/4). YM merupakan Kepala Desa di Malang Rapat Kabupaten Bintan. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan ADD di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malang Rapat

Disinggung tersangka lain dalam kasus itu, Benny mengaku jika nantinya dalam proses penyidikan kasus tersebut ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya tidak segan-segan menetapkan pihak lain itu sebagai tersangka. Namun demikian lanjut Benny untuk saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.

“Untuk sementara baru ada satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, jika ditemukan bukti yang cukup,” ungkapnya.

Menurut Benny, penyimpangan kerugian negara sekitar Rp300 juta dalam kasus itu diperoleh melalui audit yang dilakukan Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), baik melalui pihak Inspektorat, BPKP maupun di internal tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang.

“Taksiran nilai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara tersebut didapati baik dalam bentuk kegiatan fisik maupun non fisik,”pungkasnya

Perbuatan tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : AL

Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button