Lintong Laporkan HH Club ke Polresta Barelang, PWI Kepri Akan Kawal

PROKEPRI.COM, BATAM – Pengurus PWI Kepri, Lintong Carles Manurung telah resmi melaporkan HH Club ke Polresta Barelang terkait dugaan pencemaran nama baik setelah fotonya dipasang manajemen tempat hiburan malam ini di area publik HH Club dengan tulisan “Blacklist”, pada Kamis (11/6/2026).
Laporan polisi (LP) telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, menegaskan, bahwa PWI akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia menilai pemasangan foto seseorang di ruang publik tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan stigma negatif dan merugikan reputasi.
PWI Kepri meminta penyidik Polresta Barelang mengusut perkara secara profesional, transparan, dan objektif.
Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Batam turut mendampingi dan memberikan dukungan sebagai bentuk solidaritas terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Lintong Carles Manurung dalam keterangannya menyampaikan bahwa laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik setelah fotonya dipajang dengan label “Blacklist” di area publik sebuah tempat hiburan malam di Batam.
Berdasarkan dokumen laporan, peristiwa fotonya dipasang manajemen tempat hiburan malam ini di area publik HH Club dengan tulisan “Blacklist” diketahui terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB.
Lintong menerima informasi dari rekannya bahwa foto dirinya terpampang di pintu masuk HH Club yang berlokasi di kawasan Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Batam.
Setelah mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut, Lintong mengaku menemukan fotonya yang mengenakan baju hitam dan topi putih ditempel di area akses masuk utama tempat hiburan malam itu.
Pada foto tersebut tercantum tulisan “Blacklist” yang dapat dilihat oleh pengunjung maupun masyarakat yang melintas.
Pemasangan foto seseorang di ruang publik tanpa putusan hukum maupun penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif dan merugikan reputasi pihak yang bersangkutan.
Atas dasar itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, manajemen HH Club melalui kuasa hukumnya di salah satu media online diketahui tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik Lintong di kasus ini.(red)
