KEPRI

Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Terlibat Pencurian HP di Kota Batam

Salah satu pelaku terlibat pencurian HP di Kota Batam yang diamankan polisi. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, BATAM – Dalam hitungan jam, Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian Handphone (HP) di wilayah hukumnya.

Keberhasilan ini berkat respon cepat petugas setelah merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan polisi 110.

“Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian,”kata Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu, dalam keterangannya, Kamis (11/06/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, yang menjadi korban pencurian handphone pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju kediamannya. Saat melintas di lokasi kejadian, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil satu unit handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang dalam kondisi terbuka. Menyadari menjadi korban pencurian, korban berusaha mengejar pelaku, namun terjatuh sehingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki,”ungkap Dedy yang memimpin tim gabungan pengungkapan kasus ini.

Setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat melalui layanan kepolisian 110, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian guna mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Pada Rabu malam, 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong,”jelas Dedy.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.

“Ketiga pelaku, masing-masing berinisial LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) yang berperan sebagai joki sepeda motor, serta ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan,”tegas Dedy.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit handphone iPhone 14 Pro warna Gold milik korban.

“Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”beber Dedy.

Atas perbuatannya, para tersangka LMN (29) dan DS (21) dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling Lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, tersangka ES (31) yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan dipersangkakan sebagai penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP.

“Terhadap tersangka penadah tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),”ungkap Dedy lagi.

Dia memastikan, bahwa saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(as)

Editor: yn

Back to top button