Ini Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran SPMB Online Kota Tanjungpinang TA 2026-2027
Jenjang TK, SD, dan SMP
PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Kota Tanjungpinang Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) resmi dibuka melalui laman resmi, yakni spmb-tanjungpinang.id.
Untuk jenjang SD, jalur penerimaan meliputi jalur domisili sebesar 83 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 2 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP tersedia jalur domisili 52 persen, prestasi 26 persen, afirmasi 20 persen, serta mutasi 2 persen.
Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, jadwal pendaftaran jalur prestasi jenjang TK serta jalur afirmasi jenjang SD dan SMP dibuka pada tanggal 23 hingga 24 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026 dan pendaftaran ulang pada 26 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili dan mutasi untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada 29 hingga 30 Juni 2026, dengan pengumuman pada 3 Juli 2026 dan pendaftaran ulang pada 6 Juli 2026.
Seiring dengan dibukanya pendaftaran SPMB tersebut, Dinas Pendidikan menyampaikan klarifikasi atas beredarnya informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa pendaftaran SPMB mewajibkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) ber-barcode.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan resmi SPMB Kota Tanjungpinang Tahun Ajaran 2026/2027.
“Kami tegaskan bahwa pendaftaran SPMB Kota Tanjungpinang Tahun 2026 tidak menggunakan dan tidak mewajibkan Kartu Keluarga ber-barcode. Masyarakat cukup menggunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan,” tegas Teguh dalam keteranganyan, Minggu (21/6/2026).
Ia menambahkan, seluruh informasi resmi terkait SPMB telah dipublikasikan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan website SPMB, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh informasi SPMB hanya diakses melalui website resmi dan kanal resmi pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.(i)
Editor: yn
