Bareskrim Polri Tetapkan Dirut PT MMS Whu Zeng Xie Tersangka Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, sebagai tersangka atas dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing.
Whu Zeng Xie pun kini telah ditahan.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan,”kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K Heriyatno dalam keterangannya, Jumat (26/6/26).
Penahanan, sambung Setyo, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan,”jelasnya.
Setyo menerangkan, penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan dikenakan bea keluar.
“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,”ungkapnya.
Bareskrim juga tengah mendalami 95 ekspor barang ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Kemudian, penyidik saat ini sedang menganalisa dokumen serta pendalaman
“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelas Kombes Pol. Setyo.
Ia menegaskan, Bareskrim akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,”pungkas Setyo.(i)
Editor: yn
