Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Kasus Pengiriman Sabu Modus Penyamaran Paket Perlengkapan Bayi

PROKEPRI.COM, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dengan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini diekspos di Lobby Mapolresta Barelang, dan dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, serta dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Dalam keterangannya, Nona menerangkan, pengungkapkan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YP.
“Tersangka diduga berupaya mengirimkan narkotika jenis sabu menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1.205.280.000,”kata dia, Jumat (26/6/2026).
Kronologi pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan Satresnarkoba Polresta Barelang kepada Bea Cukai Tipe B Batam mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman paket.
Setelah dilakukan pengawasan secara intensif, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Bea Cukai menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disamarkan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi yang akan dikirim menuju Kota Kendari melalui jasa kargo.
Selanjutnya, paket tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Berdasarkan hasil pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang,”terang Nona.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo,
“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tegas Nona.
Akibat perbuatannya, tersangka YP dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori V sebesar Rp2.000.000.000.(i)
Editor: yn
