Tersangka Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat Kekasih

PROKEPRI.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menjerat Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial TYR, dengan pasal berlapis.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pasal pertama yang disangkakan kepada tersangka Taufik Hidayat yakni Pasal 446 ayat 2.
“Kita lapis dengan pasal lain yang lebih berat, pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,”kata Rudi dikutip detik, Sabtu (27/6/2026).
“Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya 9 tahun,”sambung dia.
Rudi juga mengutuk perbuatan sadis Taufik Hidayat.
“Perbuatan ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini kiita kutuk bersama,”tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Polda Jabar dalam menangkap Taufik Hidayat itu.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku guna memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi masyarakat.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, tindakan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat terhada kekasihnya berinisial YTR tergolong sangat sadis.
Penderitaan fisik yang dialami YTR meliputi kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius bernyawa belatung di kepala, luka sabetan senjata tajam di kaki, hingga pembatasan makanan yang tidak manusiawi dan pemaksaan tidur di kamar mandi.
Pihak keluarga bahkan baru mengetahui kondisi kritis tersebut setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.(i)
Editor: yn
