KEPRI

PN Tipikor Belum Terima Berkas Pungli di Pelabuhan Batam

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Tanjungpinang hingga saat ini masih belum menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batuampar, Batam, dengan tersangka Adil Setiadi SE (47) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Berkas perkara itu sendiri sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, sejak 7 Juni lalu.

Tersangka Adil Setiadi, Kepala Satuan Kerja Terminal Umum Batuampar Pelabuhan Laut BP Batam sebelumnya ditangkap Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Kepri. Ia diciduk karena melakukan pungli bongkar-muat di pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu.

“Berkas BAP tersangka dugaan pungli di Pelabuhan Batuampar, Batam tersebut belum ada masuk maupun kita terima dari Kejari Batam,” Kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, L Seregar, Senin (17/7).

Menurut L Siregar, berkas dugaan kasus korupsi yang diterimanya berasal dari
Kejari Tanjungbatu dengan tersangka tersangka Irwan S.Ag Bin Muhktar atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan sosial (bansos) pembangunan perumahan kepada Ikatan Keluarga Duanu Kundur (IKDK) di Paya Togok Kelurahan Tanjungbatu Kota sebesar Rp2,3 miliar.

Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi menyebutkan, berkas dugaan kasus pungli dengan tersangka Adil Setiadi SE tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke JPU Kejari Tanjungpinang.

Penyerahan berkas tahap dua perkara ke JPU tersebut, setelah tim jaksa penyidik Kejati Kepri yang telah ditunjuk meneliti segala kelengkapannya, sesuai kewenangan dan batas waktu yang dimiliki pihak kejaksaan.

“Tim jaksa peneliti kita sudah menyatakan lengkap atas berkas perkara tersebut, sehingga layak diserahkan ke JPU Kejari Batam agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Feri Tas.

Tersangka Adil Setiadi sebelumnya ditangkap tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (8/5) lalu saat berada dalam mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1658 OY yang diparkir depan Ruko Kek Pisang Villa.

Penangkapan itu setelah usai meminta uang Rp10 juta kepada Manager Operasional PT Lautan Jaya, Suimi alias Emi oleh Adil Setiadi. Permintaan uang itu agar diberi pelayanan buka pintu bongkar muat module atau tempat kontrol pengeboran minyak lepas pantai kepada Suimi, manager operasional PT Lautan Jaya Sukses, perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat.

Selain menerima uang Rp10 juta, tersangka Adil juga menerima uang Rp6 juta dari saksi Amirudin alias Amir, Manager Operasional PT Kencana Bayu Utama, perusahaan bergerak di bidang jasa keagenan kapal untuk uang sandar kapal yang akan mengangkut modul (tempat kontrol pengeboran) minyak lepas pantai.

Perbuatan tersangka Adil dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Melanggar Pasal 12 huruf (e) dan atau 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis : AL

Tinggalkan Balasan

Back to top button