Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Dari Jabatannya

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya, Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini Sabtu 11 Juli 2026, bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Keputusaan tersebut, sambung Anang, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penangangan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tegasnya.
Kejaksaan Agung, tambah Anang, mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah muncul di publik memberikan keterangan pers terkait penggeledahan soal perkara dugaan korupsi batu bara pemicu blackout yang tengah ditangani Polri.
Dalam kesempatan itu, Febrie menegaskan tidak ingin berspekulasi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
“Lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkap dan sebaiknya ditanya ke sana ya,”kata Febrie dalam video konferensi pers resmi di Kejagung, Jumat (10/7/2026) kemaren.
Dia juga sekaligus membantah terlibat dalam perkara tersebut.
“Saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalah keterkaitan tersebut, perkaranya perkara apa,”tutur Febrie.
Febrie pun mengungkapkan bahwa mengetahui isu itu dari membaca informasi yang beredar.
“Saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan,”tegas dia.
Febrie juga menekankan bahwa Kejagung tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Ia juga turut mengakui, rumah di Sentul yang digeledah kepolisian merupakan kediaman pribadinya. Soal temuan uang dalam kegiatan itu, Febrie menekankan, bahwa ada pemiliknya.
Diketahui, nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan masyarakat luas, dan viral di sejumlah media sosial.
Hal ini dikarenakan penggeledahan yag dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sejumlah titik lokasi sejak Rabu (8/7/2026) lalu.
Penggeledahan itu merupakan bagian target penyidikan terkait penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout.
Terdapat juga dua kasus lainnya yang terkait, yakni, perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(i)
Editor: yn
