NASIONAL

Muncul ke Publik, Febrie Adriansyah Tegaskan Serahkan Sepenuhnya Kepada Kepolisian

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah muncul ke publik dan melakukan konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto tangkapan layar

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan tidak ingin berspekulasi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait perkara dugaan korupsi batu bara pemicu blackout.

“Lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkap dan sebaiknya ditanya ke sana ya,”kata Febrie dalam video konferensi pers resmi di Kejagung, Jumat (10/7/2026).

Dia juga sekaligus membantah terlibat dalam perkara tersebut.

“Saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggulah proses bagaimana rekan-rekan penyidik nanti menyampaikan apa masalah keterkaitan tersebut, perkaranya perkara apa,”tutur Febrie.

Febrie pun mengungkapkan bahwa mengetahui isu itu dari membaca informasi yang beredar.

“Saya baca-baca itu terkait dengan pengadaan batu bara ke PLTU. Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan,”tegas dia.

Febrie juga menekankan bahwa Kejagung tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Ia juga turut mengakui, rumah di Sentul yang digeledah kepolisian merupakan kediaman pribadinya. Soal temuan uang dalam kegiatan itu, Febrie menekankan, bahwa ada pemiliknya.

Diketahui, nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan masyarakat luas, dan viral di sejumlah media sosial.

Hal ini dikarenakan penggeledahan yag dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sejumlah titik lokasi sejak Rabu (8/7/2026) lalu.

Penggeledahan itu merupakan bagian target penyidikan terkait penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout.

Terdapat juga dua kasus lainnya yang terkait, yakni, perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(i)

Editor: yn

Back to top button