Bapak Cabuli Anak Kandung di Tanjungpinang Terancam 20 Tahun Penjara
Sesuai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Sidang

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Terdakwa Juli Lodewjyk (41), bapak bejat yang diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar (15) secara berulang kali terancam hukuman selama 20 tahun penjara. Hal tersebut sesuai dakwaan pasal jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/7).
Jalanya sidang berlangsung tertutup dipimpin majelis hakim Eduard Sihaoloho SH, didampingi dua hakim anggota, Awani Stiyowati SH dan Monalisa Siagian SH, dengan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Gustian Juanda SH. Sedangkan terdakwa Juli Lodewjyk didampingi penasehat hukumnya (PH) Muhammad Indra Kelana SH.
Dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dugaan pencabulan tersebut dilakukan terdakwa Juli Lodewjyk terhadap anak kandungnya. Perbuatan itu pertama kali di rumah adik kandungnya sendiri di Batam.
Ketika itu terdakwa datang ke Batam bersama anak kandungnya tersebut, sekitar bulan November 2016, dan tidur satu kamar. Lalu terdakwa berusaha membujuk anak kandungnya tersebut untuk melakukan hubungan badan.
Setelah kejadian itu, terdakwa merasa ketagihan dan kembali melakukan perbuatan itu pada esok harinya ditempat yang sama. Korban yang merasa ketakutan, menuruti permintaan terdakwa.
Usai pulang dari Batam, tiga hari berikutnya, terdakwa kembali menyetubuhi anak kandungnya tersebut secara berulang kali di rumahnya sendiri di jalan Gudang Minyak Tanjungpinang.
Bahkan perbuatan itu juga pernah dilakukan terdakwa tidur satu ranjang dalam kamar rumanya pada malam hari disaat istrinya tersebut tertidur pulas. Perbutan itu terus berlanjut dilakukan terdakwa terhadap anak kandung itu hingga belasan kali.
Disamping di rumahnya sendiri, perbuatan bejat itu juga pernah dilakukan beberapa kali di rumah orang tua terdakwa (nenek korban) di kawasan KM 8 Tanjungpinang.
Selain itu, terdakwa juga pernah membawa anak kandungnya itu untuk melakukan persetubuhan ke wisama tidak jauh dari kawasan bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.
Berselang kemudian, perbuatan hina yang kedua puluh kali lebihnya tersebut, kembali dilakukan terdakwa di rumahnya sendiri di jalan Gudang Minyak. Namun perbuatan itu akhirnya diketahui oleh istri terdakwa, dan menanyakan kepada anaknya.
Korban akhirnya mengakui, bahwa perbuatan bejat ayah kandung tersebut telah sering dilakukan.
Perbuatan terdakwa dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : AL
