KEPRI

Pencuri Motor di Bengkong Batam Ditangkap Polisi

Pelaku pencuri motor berinisial ON (28). Foto dok Polsek Bengkong

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pria berinisial ON (28) yang menjadi terduga pencuri sepeda motor di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, ditangkap kepolisian Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, pada Selasa, (14/7/2026) lalu.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ON (28) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,”kata Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim, Iptu Apriadi dalam keterangan, Jumat (17/7/2026).

Apriadi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

“Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Bengkong,”ungkapnya.

Peristiwa pencurian, sambung Apriadi, diketahui terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Berdasarkan laporan yang diterima, korban berinisial HP mendapati sepeda motor miliknya telah hilang saat hendak digunakan pada pagi hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penyelidikan di lapangan.

“Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, pada Selasa, 14 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ON (28) di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk,”jelas Apriadi.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bengkong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”tegas Apriadi.(i)

Editor: yn

Back to top button