Dua Kasus Jambret di Batam Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap

PROKEPRI.COM, BATAM – Tim kepolisian gabungan di lingkungan Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jambret di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batam.
Tiga pelakunya telah ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan masyarakat.
“Aksi dua Curas dengan modus jambret terjadi di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil, Kelurahan Batu Besar dan di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,”ungkap Debby dalam keterangan, Sabtu (18/7/2026).
Ia memastikan, kedua peristiwa tersebut memiliki modus yang hampir serupa, yakni para pelaku membuntuti korban, memepet kendaraan korban di lokasi yang relatif sepi, kemudian merampas tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Debby mengungkapkan, dalam kasus pertama, kejadian terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Hang Tuah dekat Bundaran Kabil.
“Korban seorang perempuan berinisial NNS (22) yang baru pulang bekerja sempat merasa diikuti oleh dua orang pelaku sejak dari kawasan Hanggar Bandara. Saat melintas di sekitar Bundaran Bandara, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam memepet korban, kemudian pelaku yang dibonceng langsung merampas tas milik korban,”bebernya.
Korban sempat melakukan pengejaran ke arah Punggur, namun kehilangan jejak para pelaku.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12.000.000,”jelas Debby.
Berdasarkan keterangan korban, ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta informasi dari masyarakat soal kejadian ini pun telah dikantongi petugas.
Tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Dua tersangka yang diamankan yakni laki-laki berinisial JY (25) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor dan laki-laki berinisial IA (24) yang berperan sebagai eksekutor perampasan tas korban.
“Dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan pelaku, serta dompet milik korban,”tegas Debby.
Sementara itu, lanjutnya, pada kasus kedua yang terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Hang Jebat depan Perumahan Symphony Land, korban perempuan berinisial A (18) saat itu sedang berboncengan bersama ibunya menggunakan sepeda motor.
“Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Verza warna biru. Salah satu pelaku kemudian memotong tali tas korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur tas tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.700.000,”jelas Debby lagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial AS (36), yang merupakan residivis, di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti milik korban dalam penguasaan tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna biru, dua buah helm, serta satu buah tas milik korban. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I diperkirakan berusia sekitar 25 tahun yang berperan sebagai eksekutor masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus dilakukan pengejaran oleh petugas,”sambung Debby.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 479 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 479 ayat (1) jo ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Debby menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana serupa maupun memburu pelaku lain yang masih buron.(i)
Editor: yn
