Dukung Penguatan Peran Ayah, Walikota Lis Terbitkan SE GAMAS

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Bentuk dukungan terhadap penguatan peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/479/901/5.2.05/2026 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).
Melalui SE tersebut, seluruh perangkat daerah, instansi, perusahaan swasta, pengawas pendidikan, kepala sekolah hingga para ayah di Kota Gurindam diajak berpartisipasi aktif dalam gerakan nasional tersebut.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang juga mendapatkan kelonggaran atau dispensasi keterlambatan masuk kantor khusus yang mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan sama juga berlaku untuk instansi maupun perusahaan swasta di daerah ini.
“Melalui Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah ini, saya mengajak sekaligus menegaskan kepada seluruh ayah, khususnya para ASN di lingkungan pemko, agar meluangkan waktu mengantar putra-putrinya ke sekolah pada hari pertama masuk,”kata Walikota Lis dalam keterangan Sabtu (18/7/2026).
Dia menegaskan, bahwa kebijakan ini merupakan momen yang memiliki dampak besar untuk tumbuh kembang anak.
“Ini adalah momen sederhana, tetapi memiliki dampak besar terhadap tumbuh kembang anak, membangun rasa percaya diri, kedekatan emosional, sekaligus memberikan semangat kepada anak untuk memulai proses belajarnya,”ingat Lis.
Keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM), menurut dia, tidak hanya ditentukan oleh kualitas pendidikan di sekolah, tetapi juga keterlibatan keluarga, terutama sosok ayah, dalam proses pengasuhan.
“Kehadiran ayah dalam pendidikan anak merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk karakter generasi yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, saya meminta seluruh kepala perangkat daerah memberikan kelonggaran kepada pegawai yang menjalankan gerakan ini, sehingga mereka tetap dapat menjalankan peran sebagai orang tua tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai ASN,”pesan Lis.
Lis juga berharap gerakan tersebut mampu membangun budaya baru dalam pengasuhan anak yang lebih kolaboratif antara ayah dan ibu, sehingga tanggung jawab mendidik anak menjadi peran bersama dalam keluarga.
Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 serta surat dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau mengenai pelaksanaan GAMAS.
“Gerakan ini bukan sekadar seremoni pada hari pertama sekolah, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran bahwa peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan,” tambahnya.
Seluruh ayah di Kota Tanjungpinang juga diajak ikut menyemarakkan gerakan ini dengan mengunggah momen kebersamaan saat mengantar anak ke sekolah sesuai ketentuan yang tertuang dalam SE tersebut.(i)
Editor: yn
