NASIONAL

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan: Usulan Dana Khusus Kepulauan Bentuk Koreksi

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati. Foto istimewa

PROKEPRI.COM, MALUKU – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati menilai usulan Dana Khusus Kepulauan merupakan bentuk koreksi atas kebijakan fiskal yang selama ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan spesifik wilayah kepulauan.

“Teman-teman daerah kepulauan belum merasakan kehadiran negara dari sisi fiskalnya. Karena itu kita koreksi. Dalam bentuk apa? Dalam bentuk dana khusus kepulauan. Bukan untuk membebani APBN, tapi untuk membuka basis penerimaan negara yang belum disentuh oleh negara,”kata Anis dalam pertemuan Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Senin (20/7/2026).

Pertemuan itu melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan.

Ia menekankan pentingnya menyamakan persepsi agar usulan dana khusus dapat direalisasikan tanpa dipandang sebagai hal yang memberatkan keuangan negara di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Anis pun mendorong perubahan paradigma terkait usulan Dana Khusus Kepulauan tersebut.

Usulan tersebut, sambung Anis, strategis untuk memperluas basis penerimaan negara melalui sektor ekonomi maritim dan mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Menurutnya, rancangan regulasi ini harus mampu meyakinkan berbagai pihak bahwa alokasi anggaran untuk daerah kepulauan akan memberikan timbal balik yang besar bagi perekonomian nasional.

“Bahwa kalau RUU ini mengajukan dana khusus kepulauan, tidak dimaksudkan untuk menjadi beban bagi APBN, tetapi dana khusus kepulauan ini adalah investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara melalui penguatan ekonomi maritim,” tegas Anis.

Dia juga menyoroti pentingnya dukungan data yang akurat dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah untuk memetakan potensi ekonomi laut di Provinsi Maluku.

Pemetaan ini diperlukan untuk menghitung secara presisi kebutuhan dana yang sepadan dengan proyeksi peningkatan pendapatan negara apabila seluruh potensi sumber daya alam kelautan dimaksimalkan dengan baik.

“Karena intinya, undang-undang itu bukan masalah berapa pasalnya, tapi seberapa manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat daerah kepulauan di mana undang-undang itu memang diperuntukkan untuk masyarakat daerah kepulauan,” pungkas Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut.(i)

Editor: yn

Back to top button