KEPRI

Pencarian Seorang Penumpang Kapal Bahtera Nusantara 03 Dilaporkan Hilang Dihentikan

Pencarian penumpang Kapal KMP Bahtera Nusantara 03 bernama Christina Lindasari (43) yang dilaporkan hilang pada Rabu (22/7/2026) lalu, resmi dihentikan. Diduga, korban terjatuh di Perairan Bintan. Foto prokepri/sar

PROKEPRI.COM, BINTAN – Tim SAR akhirnya resmi menghentikan pencarian seorang penumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) Bahtera Nusantara 03 bernama Christina Lindasari (43) yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu (22/7/2026) lalu.

Diduga, korban terjatuh di Perairan Bintan.

“Sampai dengan hari ke-7, korban atas nama Christina Lindasari masih belum ditemukan. Selama pencarian berlangsung juga tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan korban. Akhirnya disepakati bahwa operasi SAR dinyatakan ditutup. Tetapi apabila nanti suatu saat ada ditemukan korban, kami sudah mempersiapkan alut,”kata Kepala Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tanjungpinang, Fazzli, Rabu (29/7/2026).

Ia menerangkan, sebelum memutuskan penghentian pencarian, pihaknya telah memberikan keterangan kepada pihak keluarga korban mengenai proses kerja SAR.

“Pada hari selasa, 28 juli, pukul 16:30 WIB, dari pihak ASDP Batam, ASDP Bintan, dan keluaga korban datang ke Kantor SAR Tanjungpinang. Dari Kantor SAR dan ASDP kemudian menjelaskan kepada pihak keluarga mengenai proses pencarian terhadap korban selama 7 hari operasi SAR, proses koordinasi kami dengan stakeholder (PLP Tanjung Uban, Lanal Bintan dan HNSI),”ungkap Fazzli.

Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) Bahtera Nusantara 03 dilaporkan hilang pada Rabu (22/7/2026). Diduga, korban bernama Christina Lindasari (43) ini, terjatuh di Perairan Bintan.

Insiden tersebut bermula saat KMP Bahtera Nusantara 03 bertolak dari Tanjung Uban menuju Tambelan pada Selasa (21/7/2026) pukul 23.00 WIB.

Kemudian, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban menyadari bahwa ibunya yang bernama Christina Lindasari (43 tahun) sudah tidak berada di atas kapal.(i)

Editor: yn

Back to top button