KEPRI

Kajari Tanjungpinang dan Karimun Dimutasi

Dari kiri: Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis dan Kajari Kabupaten Karimun Denny Wicaksono. Foto desaign prokepri

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis dan Kajari Kabupaten Karimun Denny Wicaksono, dimutasi.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli Tahun 2026 ini.

Dalam surat itu, sebanyak 90 Kajari se-Indonesia di rotasi, termasuk Kajari Tanjungpinang, serta Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Posisi Rachmad Surya Lubis akan diisi pejabat baru bernama Sundoro Adi. Sedangkan posisi yang ditinggal Denny Wicaksono, digantikan oleh pejabat bernama Andhy Hermawan Bolifaar.

Denny sendiri akan menempati jabatan baru sebagai Kajari Tabalong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa mutasi merupakan hal biasa di lingkungan kejaksaan.

“Bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum,”ujar Anang dalam keterangannya di sejumlah media online dilansir Jumat, (31/7/2026).

Berdasarkan catatan media ini, Rachmad Surya Lubis menjabat sebagai Kajari Tanjungpinang sejak April tahun 2024.

Ada sejumlah kasus yang sedang ditangani Rachmad Surya Lubis selama di Kota Gurindam. Namun, hingga saat ini, belum diketahui kepastian hukumnya.

Kasus-kasus itu adalah perkara dugaan korupsi PAS Pelabuhan Sri Indra Pura (SBP), dugaan korupsi pembangunan proyek Pasar Puan Ramah, dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, hingga kasus penimbunan Mangrove di Dompak.

Sementara, Denny Wicaksono menjabat sebagai Kajari Kabupaten Karimun sejak Juli 2025.

Selama kepemimpinan Denny Wicaksono, sejumlah kasus juga ditanganinya. Diantaranya, kasus korupsi Dana Hibah KPU Kabupaten Karimun, serta kasus korupsi Lahan/Kades Sugie.(yn)

Back to top button