Pengemudi Ojol di Batam Jadi Korban Begal, Pelaku Berhasil Ditangkap

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pengemudi ojek online (Ojol) di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menjadi korban begal kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Peristiwa terjadi pada Kamis, 06 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban berinisial RD (34) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online saat itu sedang mangkal di pangkalan ojek online depan SDN 003 Tanjung Pinggir.
Pelaku berinisial S (30) kemudian memesan jasa ojek online dengan tujuan menuju Bukit Harimau.
Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku secara tiba-tiba memiting leher korban dari belakang hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Pelaku kemudian menggigit telinga dan pipi korban serta mendorong korban hingga terjatuh ke bawah bukit. Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Pada Kamis, 06 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang bermain gim di salah satu warung.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban di kawasan Legenda Malaka.
Tim kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nomor Polisi BP 2429 MH yang merupakan milik korban.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan rasa aman kepada para pekerja, khususnya pengemudi ojek online.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kepada masyarakat kami mengimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama ketika berada di lokasi yang sepi, serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Hippal dalam keterangan, Jumat (7/8/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1) dan/atau Pasal 479 Ayat (2) huruf c, dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.(yn)
