KEPRI

Polisi Amankan Dua Tersangka Narkotika di Batam Beserta Puluhan Vape Mengandung Etomidate

Kapolsek Lubuk Baja Kompol. Deni Langie. Foto prokepri/yn

PROKEPRI.COM, BATAM – Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol. Deni Langie menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi yang berbeda beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,”kata Deni dalam keterangan, Jumat (7/8/2026).

Ia menerangkang, peristiwa pengungkapan bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Hotel Nagoya Inn, Kecamatan Lubuk Baja.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAU (30). Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 2 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate,”ungkap Deni.

Pengembangan kemudian dilakukan menuju Perumahan Griya KDA Nomor A1/4, Kecamatan Sekupang. Di lokasi ini, petugas kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang pria berinisial M (60).

“Dari dalam rumah yang dikuasai tersangka, petugas menemukan 72 cartridge vape merek THUGS yang diduga mengandung zat Etomidate. Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Deni.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu 74 (tujuh puluh empat) cartridge vape yang berisikan cairan (liquid) dengan bungkusan berwarna emas bergambar yang diduga mengandung Narkotika Golongan II jenis Etomidate, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek/type Honda Jazz Tahun 2004 dengan Nomor Polisi BP 1185 HY berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone Samsung A05 berwarna silver, 1 (satu) unit handphone Vivo berwarna hitam yang terdapat kartu SIM, uang tunai sebesar Rp194.000 yang terdiri dari pecahan Rp50.000 sebanyak 3 lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 4 lembar, dan pecahan Rp2.000 sebanyak 9 lembar, serta 1 (satu) unit mesin cuci merek Aqua berwarna biru muda.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b dan Pasal 610 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),”jelas Deni.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate tersebut,”pungkas Deni.(yn)

Back to top button