KEPRI

Polisi Segera Limpahkan Berkas dan Tersangka Pungli di BPN Tanjungpinang

Kasat Reskrim : Sudah Dinyatakan P21 Oleh Jaksa

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, saat ekspos sejumlah kasus tindak pidana di Mapolres Tanjungpinang, Jum’at (28/9). Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menyatakan lengkap (P21) atas berkas perkara dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan JR, oknum pejabatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang terhadap warga dalam pengurusan sertifikat tanah yang ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Penanganan dugaan kasus pungli tersebut sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Setelah diteliti pihak Kejari Tanjungpinang, akhirnya pihak jaksa menyatakan lengkap.

“Berkas perkara dugaan kasus pungli di BPN tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Tanjungpinang kemaren,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, Jum’at (28/9).

Atas kelengkapan berkas perkara tersebut, tambah Andri, pihaknya tinggal mempersiapkan segala kelengkapan untuk proses pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan berkas berikut tersangka kepihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.

“Jika tidak ada halangan, lusa pelimpahan tahap dua perkara tersebut akan kita lakukan ke Kejari Tanjungpinang,” ucap Andri.

Menurut Andri, proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara proporsional, cermat dan teliti, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penetapan pasal yang disangkakan kepada tersangka.

“Ancaman pasal yang dijeratkan kepada tersangka tersebut dibawah lima tahun, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus (Kasi Pidsus), Beni Siswanto SH MH membenarkan atas kelengkapan berkas perkara (P21) yang telah ia sampaikan ke penyidik Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus pungli di BPN tersebut.

“Berkas dugaan kasus tersangka JR, oknum pejabat BPN yang ditangan pihak Polres Tanjungpinang tersebut sudah kita teliti, dan dinyatakan lengkap,” ucap Benny

Sebagaimana diketahui, pengungkapan dugaan pungli oknum pejabat BPN tersebut berawal informasi dan keluhan dari salah seorang warga masyarakat Tanjungpinang yang akan mengurus dan penerbitan empat sertifikat tanah milik keluarganya ke BPN Tanjungpinang dengan luas tanah masing-masing, 10 ribu meter persegi, 6.000 meter persegi, 5.000 meter persegi dan 3.000 meter persegi, terletak di Sungai Sudip, Kelurahan batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Namun setelah penerbitan peta bidang tanah salah seorang warga tersebut, oknum pejabat Kasi Pengukuran dan pemetaan di BPN Kota Tanjungpinang tersebut meminta imbalan uang jasa sebesar Rp6 juta.

Merasa keberatan, warga tersebut hanya sanggup memberikan Rp3 juta, kemudian oknum pejabat BPN ini menyuruh tranfer ke rekeningnya di BNI cabang Tanjungpinang.

Perbuatan oknum pejabat BPN tersebut termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

Penulis : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button