Bandel! Usai Ditegur Desa, Oknum Warga di Anambas Kembali Babat Hutan Bakau

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Pembabatan hutan mangrove di kawasan pesisir Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi sorotan. Pembukaan lahan tersebut disebut memanjang ke arah utara dengan bentangan sekitar 150 meter.
Informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pembukaan lahan berada di wilayah RT 08/RW 02, Desa Piabung dan diduga dilakukan oleh seorang warga yang diketahui bernama Darwin alias Adal.
Kepala Desa Piabung, Murhadi, membenarkan adanya aktivitas pembukaan lahan tersebut setelah menerima laporan dari warga.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai legalitas atau izin kegiatan tersebut, baik dari pemerintah desa maupun instansi terkait.
“Saya nggak tahu,” ujar Murhadi saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Murhadi mengungkapkan, aktivitas pembabatan mangrove di lokasi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2026, pihak desa telah memanggil dan memberikan teguran kepada Darwin.
Menurutnya, saat itu pemanggilan dilakukan bersama RT, RW, serta perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, Darwin disebut mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi aktivitas pembabatan.
“Pada tanggal 19 Juni dia ada membabat hutan bakau di situ. Sudah saya panggil dan saya cegah. Saat itu ada RT, RW dan perangkat desa. si Darwin alias Adal sudah mengaku salah dan berjanji tidak melakukan lagi,” kata Murhadi.
Namun, aktivitas pembukaan lahan tersebut kembali terjadi. Murhadi menyebut kejadian terbaru ini merupakan kali kedua.
“Kalau kejadian sekarang, ini yang kedua kalinya,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah desa akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk mengetahui batas dan status lahan serta rencana pemanfaatannya.
“Besok saya harus berangkat ke desa, kemudian bersama lembaga yang ada di desa. Nanti dibuka,” katanya.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, lahan yang dibuka cukup luas dan memanjang hingga sekitar 150 meter ke arah utara.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, terutama apabila lokasi tersebut benar berada di kawasan yang memiliki status perlindungan atau konservasi.
Media ini juga mengonfirmasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Piabung. Pihak BPD membenarkan adanya aktivitas pembukaan lahan di wilayah RT 08/RW 02 tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, BPD belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai legalitas kegiatan maupun status lahan. Sementara Ketua RT setempat belum dapat dihubungi.
Sementara itu, Staf Loka Pengelolaan Kelautan (LPK) Pekanbaru wilayah kerja Anambas, Leonard Simbolon, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi dan status kawasan tersebut.
Ia menyatakan, informasi mengenai dugaan pembabatan mangrove tersebut akan ditelusuri terlebih dahulu di lapangan.
“Kita akan cek bersama ke lapangan. Nanti kita lihat lokasi sebenarnya. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait informasi bahwa aktivitas pembabatan tersebut diduga telah dilakukan dua kali, Leonard mengatakan pihaknya masih perlu melakukan verifikasi.
“Kalau informasi itu benar, nanti kita dalami. Yang jelas kami akan verifikasi dulu di lapangan sebelum mengambil langkah,” katanya.
PSDKP Anambas Mengaku Baru Mengetahui Informasi
Terpisah, Kepala PSDKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Hadi Puspito, saat dihubungi media ini belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan pembabatan mangrove tersebut.
Hadi mengaku pihaknya belum mengetahui adanya informasi mengenai aktivitas pembukaan hutan mangrove di Desa Piabung dan baru menerima informasi tersebut dari media.
“Kami belum tahu ada informasi pembabatan hutan mangrove kawasan konservasi di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak. Kami baru menerima informasi ini dari media,” ujarnya.
Ia mengatakan informasi tersebut akan menjadi bahan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Persoalan ini kini menunggu hasil pengecekan lapangan untuk memastikan apakah lokasi pembukaan lahan benar berada dalam kawasan konservasi, bagaimana status dan peruntukan lahannya, serta apakah aktivitas tersebut memiliki izin dari instansi yang berwenang.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pembabatan mangrove tanpa legalitas atau pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan kawasan, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah penindakan sesuai aturan yang berlaku.(agussuradi)
