KEPRI

Ini Tanggapan Sekda Soal Tebang Pilih Penegakan Perda Terhadap Dua Investasi Swasta

Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat. Foto prokepri/yn

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat memberikan tanggapan soal pemberitaan berjudul kinerja Kasatpol PP disorot karena tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap polemik perizinan dua investasi swasta yakni pembangunan Mie Gacoan dan gedung olahraga di Rimba Jaya..

Dia mengatakan, bahwa Pemerintah Kota menghormati setiap kritik dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, menurut Zulhidayat, hal itu merupakan bagian dari kontrol atas pelayanan yang diberikan pemerintah.

Dalam penyelenggaraan kewenangannya, Zulhidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak melakukan tindakan diskriminatif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Karena, setiap pihak yang menerima pelayanan aparatur, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

“Tapi tentunya juga harus memenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika persyaratan suatu pelayanan tertentu telah tercukupi, maka wajib bagi pemerintah untuk memenuhinya,” katanya, Kamis (10/9/2026).

Menurut Zulhidayat, pihaknya telah meminta perangkat daerah terkait dalam hal ini DPMPTSP, PUPR, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan tugas serta fungsinya masing-masing.

“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu kegiatan pembangunan ditemukan pelanggaran, tindakan administratif perlu dilaksanakan secara objektif, proporsional, konsisten, dan tidak tebang pilih. Untuk itu perlu ditelusuri lebih jauh seperti apa kondisinya,” ucapnya.

Menanggapi adanya desakan penggantian pejabat tertentu, Zulhidayat menyatakan bahwa setiap pejabat terus dievaluasi kinerjanya.

Namun demikian, keputusan terhadap mutasi pejabat harus didasarkan pada ketentuan kepegawaian, serta prinsip pemerintahan yang baik. Bukan semata-mata berdasarkan tekanan, intervensi, ataupun persepsi.

“Kita menghargai masukan, dan kritik dari masyarakat terhadap suatu jabatan tertentu. Setiap pejabat dievaluasi kinerjanya. Setiap investasi yang masuk kita permudah, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan perizinannya. Terima kasih atas masukan dan kritiknya, dan hal itu menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan,”pungkas Zulhidayat.

Sebelumnya diberitakan. kinerja Kasatpol-PP Kota Tanjungpinang Marzul Hendri mendapat sorotan, lantaran adanya indikasi tebang pilih dalam penegakan Perda terhadap polemik perizinan pembangunan Mie Gacoan dan gedung olahraga di Rimba Jaya.

“GOR Rimba Jaya bisa dihentikan, PPNS Line bisa dipasang. Sekarang masyarakat melihat bangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan, PBG disebut belum terbit dan PU sudah meminta penghentian sementara. Pertanyaan kami, mengapa belum terlihat tindakan tegas yang setara?,”kata Pengurus PC TIDAR Kota Tanjungpinang, Sapardi Ar.

Ia menilai perbedaan penanganan kedua persoalan tersebut telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi Kasatpol PP dalam menjalankan tugas penegakan Perda.

Ia bahkan mendesak Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengevaluasi dan mencopot Marzul Hendri, karena tidak mampu menegakkan Perda yang objektif dan berlaku sama terhadap setiap pelaku usaha maupun masyarakat.

“Kalau memang tidak mampu bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan Perda, lebih baik dicopot. Jangan sampai Satpol PP justru menimbulkan kesan tebang pilih dalam menjalankan aturan,”sambung Sapardi.

Sorotan yang dikemukakannya bukan tanpa alasan kuat. Sapardi menerangkan, bahwa DPMPTSP Kota Tanjungpinang, telah memastikan bahwa perizinan pembangunan Mie Gacoan dan gedung olahraga di Rimba Jaya belum lengkap.

Terlebih, Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, sejak 10 Agustus 2026 juga telah menyurati Satpol PP melalui surat Nomor B/640/1340/5.15.03/2026 perihal pengawasan bangunan tersebut.
Dalam surat itu, PUPR secara eksplisit meminta Satpol PP melakukan pengawasan, penertiban dan penghentian sementara terhadap kegiatan pembangunan Mie Gacoan di Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjungpinang Kota.

“Kalau dinas teknis sudah menyurati dan meminta penghentian sementara, sementara DPMPTSP juga menyatakan PBG belum terbit, lalu apa lagi yang ditunggu? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Satpol PP,” tekan Sapardi.

Dia kemudian membandingkan penanganan tersebut dengan pembangunan GOR Rimba Jaya. Dalam persoalan tersebut, PPNS melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait namun sebelumnya lokasi pembangunan sudah disegel duluan dengan dipasang PPNS Line.

“Investor harus kita sambut. Tetapi investor juga wajib menghormati aturan daerah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perusahaan besar bisa membangun sambil mengurus izin, sedangkan masyarakat atau pelaku usaha lainnya langsung ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Sapardi, Perda tidak boleh diterapkan berdasarkan siapa pemilik bangunan, seberapa besar investasinya ataupun seberapa terkenal merek usaha yang akan beroperasi.

“Perda tidak mengenal siapa yang besar dan siapa yang kecil. Jangan sampai penegakannya tajam terhadap satu objek tetapi tumpul terhadap objek lainnya. Kalau itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang akan rusak,”ingatnya.(yan)

Back to top button