Disdik Tanjungpinang Resmi Terbitkan Edaran Belajar Daring Antisipasi Bahaya Paparan Asap

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi memberlakukan pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP mulai 15 September hingga 18 September 2026.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap kondisi cuaca buruk dan penurunan kualitas udara akibat paparan asap yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan peserta didik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/041.4/13/5.3.05/2026 tentang Pembelajaran Secara Daring Selama Kondisi Cuaca Berpotensi Bahaya.
Surat edaran yang ditetapkan pada Senin (14/9/2026) ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si., atas nama Walikota Tanjungpinang.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD, PNF, TK, SD, SMP negeri dan swasta, serta Pengawas Sekolah se-Kota Tanjungpinang.
Meski belajar dari rumah, para kepala sekolah diminta memastikan proses belajar-mengajar tetap berlangsung secara efektif.
Selain itu, guru diwajibkan memberikan materi, tugas, dan pendampingan secara proporsional. Berbeda dengan siswa, para guru tetap melaksanakan tugas pembelajaran daring tersebut langsung dari satuan pendidikan masing-masing.
Disdik juga menegaskan akan terus mengevaluasi kebijakan ini sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara.
“Proses pembelajaran tatap muka di sekolah baru akan diberlakukan kembali setelah situasi dinyatakan aman berdasarkan pantauan dan arahan dari instansi terkait,”kata Teguh dalam surat edaran tersebut.(yan)
