Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, DPR: Tak Boleh Lagi Pemda Alasan Efisiensi

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat memutuskan mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebesar Rp23 triliun ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 mendatang.
Keputusan tersebut disambut positif Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti. Menurutnya, langkah itu sebagai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga P3K di seluruh Indonesia.
“Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis dalam keterangan dikutip Kamis (17/9/2026).
Legislator fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa dengan adanya kepastian anggaran dari pusat, tidak boleh ada lagi pemerintah daerah yang mengabaikan pembayaran gaji P3K dengan dalih efisiensi anggaran.
“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,”ingatnya.
Aziz juga menekankan pemerintah untuk memperketat validasi dan verifikasi data penerima. Pembenahan data, seperti integrasi dengan Dapodik, merupakan tindakan krusial agar tidak ada tenaga honorer atau P3K yang terlewat dari haknya.
“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,”ucapnya.
Azis juga mengimbau pemerintah daerah untuk menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan dana P3K ke pos kegiatan lain. Jika terdapat sisa atau kelebihan alokasi anggaran, Pemda diwajibkan mengembalikannya ke pemerintah pusat secara transparan.
“Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.
P3K Paruh Waktu di Daerah Jadi Penuh Waktu
Sementara itu, mulai Januari 2027, seluruh PPPK paruh waktu di daerah direncanakan juga akan beralih status menjadi PPPK penuh waktu, dengan pembiayaan yang akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut sesuai kebutuhan pembiayaan program.
“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ungkap Menkeu dalam keterangan resmi.
Kebijakan peralihan status dan pembiayaan PPPK ini menjadi salah satu bentuk konkret dukungan fiskal Pemerintah Pusat kepada daerah, sejalan dengan semangat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi aparatur di daerah.(yan)
