Buntut Polemik Pelantikan: Rektor UINSA Prof. Akhmad Muzakki Resmi Mengundurkan Diri

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Pelantikan kembali Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 di Jakarta baru-baru ini memicu polemik besar di lingkungan akademik.
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa, 15 September 2026 tersebut memicu gelombang keberatan massal dari berbagai elemen kampus. Penolakan muncul karena penunjukan kembali Prof. Muzakki untuk periode kedua dinilai cacat prosedur.
Merespons pelantikan tersebut, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam elemen kampus menggelar unjuk rasa dengan menggeruduk serta menduduki Gedung Rektorat UINSA di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Massa aksi menyuarakan tuntutan agar sang rektor dicopot.
Aksi demonstrasi ini diwarnai dengan pembakaran ban serta penyegelan gerbang utama kampus. Akibat eskalasi situasi yang memanas, aktivitas perkuliahan tatap muka di kampus dilaporkan sempat terhenti dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi menjaga kondusivitas.
Gelombang penolakan ini juga didukung secara masif oleh sejumlah dosen, alumni, hingga Forum Guru Besar UINSA.
Persoalan ini bergulir cepat hingga menjadi pembahasan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama.
Sejumlah anggota Komisi VIII menyoroti kejanggalan dalam prosedur penetapan tiga besar calon rektor. Nama Prof. Muzakki diduga kuat disisipkan atas intervensi Sekretaris Jenderal Kemenag, meski sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi oleh tim penilai independen.
Selain masalah administrasi, integritas Prof. Muzakki turut dipertanyakan setelah dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sehari sebelum pelantikan (14 September 2026) terkait dugaan kasus korupsi, suap, dan gratifikasi sertifikasi dosen di lingkungan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengaku kaget atas penolakan masif dari sivitas akademika. Menag mengakui adanya celah atau “kebobolan” dalam mekanisme internal pengangkatan pejabat perguruan tinggi keagamaan. Di hadapan DPR, Menag berjanji akan menuntaskan polemik ini dalam waktu tiga hari.
Sebagai perkembangan terbaru pada Rabu, 23 September 2026, Nasaruddin Umar resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Akhmad Muzakki dari tugas tambahan sebagai Rektor UINSA.
Langkah ini diambil secara administratif setelah Kemenag menerima surat pernyataan pengunduran diri yang diajukan langsung oleh Prof. Muzakki pada Selasa, 22 September 2026 guna mengakhiri kegaduhan berkepanjangan di kampus.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain dalam keterangan.
Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Nasaruddin Umar menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Surabaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandasnya.(yan)
