Gara-Gara Sertifikat Tanah, Bansos Warga Miskin dan Lansia di Lingga Terancam Diputus

PROKEPRI.COM, LINGGA – Bantuan Sosial (Bansos) yang sejatinya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat bawah justru menuai polemik di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sejumlah warga, yang didominasi kelompok rentan dan lanjut usia (lansia) di Desa Sungai Pinang dan sekitarnya, terancam kehilangan hak atas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ironisnya, pencoretan tersebut bukan disebabkan oleh peningkatan taraf hidup warga, melainkan karena mereka terdata memiliki lebih dari satu sertifikat tanah pada sistem Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial (Kemensos).
Aktivis Mahasiswa Kepulauan Riau (Kepri), Yogi Saputra, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai sistem yang diterapkan pusat terlalu kaku, cacat logika, dan buta terhadap realitas sosiologis masyarakat di daerah pelosok.
”Ini adalah sebuah anomali dan ironi birokrasi yang menyedihkan. Sertifikat yang dipegang warga desa itu mayoritas adalah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah secara gratis. Masyarakat hanya melegalkan tanah warisan atau tapak rumahnya. Namun kepatuhan mereka malah dijadikan senjata untuk mencabut bansos,” ujar Yogi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Yogi menyoroti parameter “kekayaan” yang digunakan Kemensos dinilai sangat tidak berdasar. Menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa menyamaratakan nilai kepemilikan tanah di wilayah pesisir Lingga dengan nilai properti di Jakarta atau kota-kota besar lainnya. Dua lembar sertifikat tanah di kampung, kata Yogi, tidak lantas membuat status ekonomi warga berubah menjadi miliarder.
Lebih lanjut, aktivis ini mempertanyakan indikator kemiskinan yang terkesan tebang pilih dan tidak menyasar pada objek kekayaan yang substansial.
”Mari kita berpikir secara logika. Kenapa harus sertifikat tanah warga kampung yang jadi kambing hitam ketidaklayakan? Kalau mau mendata kekayaan, kenapa bukan kepemilikan rumah mewah, kendaraan mewah, atau mereka yang jelas-jelas punya gaji tetap di pemerintahan? Aturan ini jelas-jelas salah sasaran,” cecar Yogi.
Dampak dari kebijakan “kaku” ini disebut sangat memukul kehidupan masyarakat kecil, terutama para lansia yang sudah tidak produktif. Ketiadaan bansos memaksa mereka berhadapan pada dilema yang kejam, hidup terlantar tanpa bantuan, atau terpaksa menjual lahan warisan yang nilainya tak seberapa sekadar untuk menyambung hidup dan menyekolahkan anak.
Atas polemik ini, barisan Mahasiswa Kepri melayangkan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Kemensos RI untuk segera merevisi variabel penilaian di Portal Perlinsos agar lebih komprehensif, tidak hanya melihat jumlah sertifikat tetapi juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kondisi faktual warga.
Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga dan Dinas Sosial setempat untuk segera mengambil tindakan proaktif menjemput bola ke pusat.
”Pemerintah Daerah tidak boleh hanya cuci tangan dan berlindung di balik alasan ‘sistem dari pusat’. Hak hidup masyarakat sedang dirampas oleh administrasi yang keliru. Jika tidak ada evaluasi segera, kami mahasiswa tidak akan tinggal diam dan siap turun untuk menyuarakan keadilan,” pungkas Yogi tegas.(yan)
