Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu, 4 November 2026.
Langkah tegas ini diambil Istana menyusul penetapan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa jabatan Listyo Sigit di KSP yang terhitung sangat singkat, yakni sekitar 35 hari sejak ia dilantik pada 1 Oktober 2026 lalu.
“Dapat kami sampaikan, bahwa bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden, berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kpresidenan (KSP),”ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan di konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Dan untuk selanjutnya, bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Staf Kpresidenan (KSP),”sambung dia.
Prsetyo menegaskan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah memberikan laporan perkembangan proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
“Presiden tentu memberikan dukungan dan arahan kepada Kapolri agar di proses sebagai mana mestinya. Secara detil belum, karena masih proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman kepolisian. Nanti pada waktunya akan disampaikan kepada masyarakat,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping).
Kasus ini diumumkan secara langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa malam, 3 November 2026.
Skandal ini mencakup dakwaan pidana berat terkait penyadapan ilegal, akses sistem tanpa hak (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Dalam keterangan persnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa nomor-nomor sasaran dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri secara sepihak dan menyalahi prosedur hukum yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
“Para tersangka diduga memerintahkan kegiatan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya kaitan atau proses penegakan hukum,” tegas Komjen Pol. Asep Safrudin di Mabes Polri.
Asep Safrudin membeberkan modus para tersangka yang sengaja mengoperasikan sistem pemantauan tersebut dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026 tanpa dilengkapi administrasi penyidikan resmi. Para tersangka juga diketahui berupaya menghapus berkas digital guna menutupi aksi tersebut.
“Dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan kemudian menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” ujar Asep kepada awak media.
“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan secara akuntabel, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak hanya mencederai prinsip penegakan hukum, tetapi juga mengancam keamanan serta kerahasiaan negara.” sambungnya.
Aksi penyadapan tanpa izin ini menyasar target yang sangat luas dan sensitif, meliputi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha nasional.
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dan saat ini telah menahan mereka di Rutan Bareskrim Mabes Polri, pertama, LSP (Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo) Mantan Kapolri yang menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Kedua, ASN (Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution) Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Ketiga, EH (Irjen Pol. Eko Hadi Santoso) Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, perwira tinggi berinisial SU (Irjen Pol. Slamet Uliandi) masih diperiksa intensif dan berstatus sebagai saksi.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal 258 serta Pasal 332 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(yan)
