Korupsi Dana Desa Rp1,14 Miliar, Kades Lingai Anambas Ditahan Kejari

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial Is sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 hingga 2023, Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: PRIN-918/L.10.16/Fd.2/11/2026.
Tak hanya itu, penyidik Kejari juga langsung menahan Is selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, menjelaskan, bahwa penetapan Is sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami sejumlah hal terkait kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab Is selama menjabat sebagai Kepala Desa Lingai.
Pihak kejaksaan juga memastikan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukumnya, termasuk pendampingan penasihat hukum.
“Apabila ada pihak yang secara hukum memenuhi bukti cukup, maka akan kami tindak secara tegas,”Sigit.
Penyidik Kejari Kepulauan Anambas kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan APBDes Lingai selama tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar.
Besarnya nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penanganan perkara yang kini ditangani penyidik Kejari Kepulauan Anambas.
Atas perbuatannya, Is disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait lainnya.(agussuradi)
Editor: yn
