KEPRI

Diduga Terlibat Pencurian Motor, Pria 42 Tahun di Batam Diamankan Polisi

Terduga pelaku pencurian motor berinisial Z (42) yang diamankan polisi. Foto prokepri/pol

PROKEPRI.COM, BATAM – Diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, seorang pria berinisial Z (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan keterangan Polsek Sagulung, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB lalu8, di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban berinisial SM (23), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya setelah kendaraan tersebut tidak ditemukan saat dirinya keluar dari dalam kafe.

Kronologi kejadian, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Tomoro Cafe, kemudian masuk ke dalam kafe.

Saat meninggalkan kendaraan, korban diketahui masih meninggalkan kunci pada sepeda motor tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban keluar dari kafe, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui bahwa kendaraan milik korban telah dibawa oleh seseorang tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada 18 September 2026, Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Unit Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan Z (42) di tempat tinggalnya yang berlokasi di Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut kepada seseorang dengan harga Rp1,3 juta pada September 2026.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan terduga pelaku. Hasilnya, diketahui bahwa yang bersangkutan juga diduga beberapa kali menerima sepeda motor hasil pencurian.

Dalam pengembangan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil kerja penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Husnul pun juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, selalu mencabut dan membawa kunci kontak, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak katagori V.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sagulung masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(yan)

Back to top button