KEPRI

Tersangka Kasat Narkoba Bintan dan BB Sabu Dilimpahkan ke Kejari

Kasus Penggelapan Narkotika Sabu

Salah seorang tersangka (pakai sebo/penutup muka) digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Polres Tanjungpinang untuk dititipkan usai pelimpahan di Kejari Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017). Foto Prokepri.com.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri akhirnya melimpahkan tujuh tersangka sekaligus Barang Bukti (BB) kasus penggelapan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (17/10/2017) malam.

Ketujuh tersangka tersebut salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Bintan pangkat AKP berinisial DA.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi membenarkan menerima pelimpahan tersangka plus BB kasus ini.

“Iya benar tapi jelasnya jaksa yang tau. Polda Kepri yang nyerahkan ke kita (Kejari) untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkapnya kepada awak media.

Supardi menerangkan, seluruh akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjungpinang hingga diputus pengadilan.

“Kenapa disana, karena ini permohonan langsung dari Kapolres Bintan. Dan Kami juga sudah mempertimbangkan permohonan tersebut. Kami takut akan ada kejadian lain, karena masih dalam ranah kita juga,” ucapnya.

Supardi memastikan, bahwa BB sabu yang telah diterima juga akan segera dilampirkan untuk pelimpahan ke Pengadilan.

“Barang bukti lainnya juga sudah kita terima yakni uang sejumlah Rp 32.500.000, satu unit mobil, Handphone sebagai berkas kelengkapan dalam sidang nanti,” sambungnya.

Ketika disinggung jumlah BB yang diserahkan, Supardi mengaku tidak mengetahuinya.

“Jaksanya yang tau jumlah BB sabunya,” tutup Supardi.

Pantauan dilapangan, proses pelimpahan tujuh tersanga dan BB ini berjalan hampir 9 jam.

Seperti diketahui, lima oknum polisi Pores Bintan telah ditetapkan tersangka bersama satu orang warga sipil dalam kasus penggelapan barang bukti sabu ini.

Kelimanya diduga terlibat jadi pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu, yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba yang digelapkan.

Kelima oknum polisi di Satnarkoba Polres Bintan yang ditetapkan tersangka, masing-masing Ak, Iw, Ja, Kt dan TA, berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka Ds, warga sipil pemilik dan pengedar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang belum lama ini.

Penulis dan Editor : YAN

Back to top button