UMK Tanjungpinang Tahun 2018 Diusulkan naik Rp2.565.187
Hari Ini Disepakati Bersama

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2018 diusulkan naik sebesar Rp2.565.187.
Demikian dikatakan anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tanjungpinang, Afyendri kepada prokepri.com, Rabu (1/11/2017).
Ketua DPC Kofederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tanjungpinang ini menekankan, bahwa usulan UMK 2018 itu sudah mengacu pada aturan PP Nomor 78 tahun 2015, tentang Pengupahan.
“Teorinya sesuai PP 78 tahun 2015, bahwa UMK 2018 itu naik berdasarkan inflasi secara nasional yakni 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi secara nasional 4,99 persen dikalikan 8,71 persen kenaikan UMP. Jadi dapatnya 2,556 juta,” ungkap Afyendri.
Afyendri memastikan, usulan UMK tersebut akan diputuskan bersama-sama melalui lembaga kerjasama Tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan Pemerintah) serta akan segera dilaporkan ke Gubernur Kepri, H Nurdin Basirun.
“Hari ini (Rabu 1/11/2017) diputuskan. Sekarang ini lagi rapat. Tiga serikat pekerja di Tanjungpinang juga hadir rapat,” tutupnya.
Seperti diketahui, angka UMK 2018 yang diusulkan itu, mengalami kenaikan sebanyak Rp196.339 dibandingkan UMK 2017 yaitu Rp2.359.661.
Penulis : YAN
