Sembunyikan 1,4 Kg Sabu, Tiga Penumpang Lion Air Ditangkap di Hang Nadim Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Petugas gabungan dari Avsec Bandara dan Bea Cukai yang bertugas di mesin x-ray Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, kembali menggagalkan upaya penyelundupan 1.434 gram atau 1,4 kilogram narkoba, Rabu (31/1/2018), kemarin sekitar pukul 17.15 WIB
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe-B Batam Raden Evy Suhartantyo mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan kecurigaan petugas terhadap tiga penumpang Lion Air JT 926 rute Batam – Denpasar, Bali.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan 1,4 kg sabu yang disimpan di alas sepatu ketiga penumpang yang diketahui berinisial YH (34), TN (33) dan KP (26). Sebanyak 485 gram disimpan pada alas sepatu YH, kemudian 476 gram di alas sepatu TN dan 473 gram di alas sepatu KP. Total keseluruhan 1.434 gram atau 1,4 kg,”ungkap Raden Evy pada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Dijelaskannya, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia. Ketiga pelaku mengaku nekat membawa barang tersebut lantaran diancam akan dibunuh jika tidak mau menuruti apa yang diperintahkan.
“Ketiganya mengaku diancam akan dibunuh jika tidak mau membawa barang haram ini. Bahkan sepatu yang dikenakan pelaku merupakan sepatu yang disediakan oleh si pesuruh yang berada di Malaysia,” ujarnya.
Saat ini, sambungnya, ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang untuk penindakan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, petugas gabungan di Bandara Hang Nadim juga mengamankan AT (24), TKI asal Jember yang menyimpan 1,3 kg di sela-sela dinding rice cooker. AT merupakan calon penumpang pesawat yang akan terbang ke Surabaya sekitar pukul 14.40 WIB menggunakan Citilink QG 949, Rabu (31/1/2018). Menurut Evy, diduga AT lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Pelaku juga mengaku nekat membawa barang haram ini karena tidak lagi memiliki uang untuk balik ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur. Karena saat di Malaysia pelaku sempat tertipu, akhirnya mau menerima tawaran ini,” ungkap Evy dikutip prokepri.com dari kompas.com.
Ia menambahkan, namun berbeda dari tersangka YH (34), TN (33), dan KP (26), kasus AT dilimpahkan ke BNNP Kepri untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. “AT malam kemarin kami serahkan ke BNNP Kepri, sedangkan YH (34), TN (33), dan KP (26). Pagi tadi kami serahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang,” pungkasnya. (ira)
EDITOR : INDRA H
