Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka Atas Tenggelamnya 101 TKI

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Polair Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang nakhoda bersama 4 anak buah kapal (ABK) speed boat bermesin 4 x 200 PK, karena tersandung tindak pidana keimigrasian dan pelayaran.
Kelima tersangka tersebut, masing-masing berinisial HT alias H selaku Nakhoda, ART alias R, MY alias Y, Z dan YR selaku ABK speedboat. Mereka kini dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolda Kepri guna pemeriksaaan lebih lanjut.
“Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/67/IV/2018/Ditpolair Polda Kepri, tanggal 19 April 2018. Barang bukti yang kita amankan 1 unit speed boat warna abu-abu bermesin temple merk Yamaha 4 x 200 PK,”kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga didampingi Dirpolair PoldaKepri, Kombes Benyamin Sapta. T pada jumpa pers di Mako DitPolair Polda Kepri, di Sekupang, Batam, Jumat, (20/4/2018).
Dijelaskan Erlangga, pasal yang disangkakan kepada mereka yaitu : Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 323 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Sementara itu, Dirpolair Polda Kepri, Kombes Benyamin Sapta. T menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 03.30 WIB pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan Patroli disekitar perairan Selat Singapura menerima informasi dari Police Coast Guard Singapura.
“Bahwa kapal patroli Police Coast Guard Singapura PC 52 telah menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang berlayar dari Johor Malaysia tujuan Indonesia,”ujarnya.
Menurutnya, jelasSapta, speed boat mengalami kehabisan BBM (Bahan Bakar Miyak) dan hanyut memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan perairan perbatasan Singapura. Selanjutnya pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk menjemput pada koordinat 01o18’686” LU – 104o25’ 209” BT.
“Selanjutnya Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan Evakuasi terhadap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) namun dikarenakan banyaknya penumpang diatas Speedboat tersebut yaitu TKI (Tenaga Kerja Indonesia),”ungkapnya.
Karena penumpangnya banyak, beberdia, Kapal Patroli Polisi XXXI –1005 Ditpolairud Polda Kepri tidak cukup untuk mengevakuasi seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) tersebut maka Komandan Kapal Patroli Polisi XXXI – 1005 Ditpolairud Polda Kepri melaporkan hal tersebut kepada Dirpolairud Polda Kepri.
“Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk yang membawa TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang tersebut,”terangnyapanjanglebar.
Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) mengamanak 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut.
“Seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan 1 (satu) unit Speed Boat warna abu – abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk berikut Crew sebanyak 5 (lima) orang dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar Batam,”urainya.
Kemudian, terangdia, sekira pukul 14.00 Wib seluruh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sebanyak 101 (seratus satu) orang dan Crew sebanyak 5 (lima) orang tersebut dibawa menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.Dalamkonferensipers yang digelarPoldaKepri, selainKabidHumasdanDirpolairPoldaKepri, jugahadirperwakilandarikantorImigrasikelas 1 Khusus Kota Batam.(r/indr@)
