Perusahaan se-Bintan Wajib Bayarkan THR Pekerja 7 Hari Sebelum Raya

PROKEPRI.COM, BINTAN – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra mengingatkan bahwa tujuh hari menjelang hari raya, perusahaan sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Jika aturan itu tidak dipatuhi, sambung Handra, bakal ada sanksi yang akan diterima perusahaan.
“Siap siap untuk menerima sanksi,” tegas Handra saat dikonfirmasi Jumat (1/6/2018).
Handra memastikan, imbauan ini, juga sudah dilayangkan ke perusahaan se-Bintan. Merujuk pada Permenakertras Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran (SE) Bupati Bintan terkait Pembayaran THR Nomor 570/DMPTSPTK/473.
“THR para pekerja dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kita sudah himbau bahwa pembayaran THR sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos sudah mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Perusahaan se Kabupaten Bintan Nomor 570/DMPTSPTK/473.
Hal tersebut menindaklanjuti kewajiban para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya seperti yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Perusahan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada dan tepat pada waktunya, akan ada instansi teknis yang melakukan pengawasan. Bagi yang tidak melaksanakan akan ada konsekuensi ” ujar Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos
Editor : YAN
Sumber : MCB
