KEPRI

Polisi Hentikan Penyelidikan Gratifikasi Banwaslu Kepri

Mantan Sekretaris Timsel Banwaslu Provinsi Kepri, Dr. Adji Suradji Muhammad, M. Si. Foto Ist.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) menghentikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi komisioner Bawaslu Kepri dan mantan Tim Pansel yang dilaporkan mahasiswa Umrah bernama Suaib.

Kabar ini dibenarkan mantan Sekretaris Timsel Bawaslu Kepri, Dr. Adji Suradji Muhammad. Menurutnya, sebagai terlapor, ia merasa lega karena fitnah atau tuduhan yang ditujukan kepadanya selaku mantan Timsel periode 2017-2022 tidak terbukti secara hukum.

“Dari awal saya pribadi berkeyakinan bahwa pemberian bingkisan oleh anggota Bawaslu tidak ada unsur gratifikasi,” kata Dosen UMRAH non PNS tersebut kepada prokepri, (Selasa 20/11/2018).

Suradji menerangkan, Timsel tidak pernah menjanjikan kepada peserta untuk lolos atau tidak lolos dalam seleksi, karena yang punya kewenangan memilih adalah Bawaslu RI.

“Timsel hanya memberikan nama-nama sebanyak 2 kali jumlah yang dibutuhkan. Siapa yang terpilih itu bukan kewenangan Timsel. Apalagi waktu pemberian bingkisan beberapa bulan setelah anggota Bawaslu baru terpilih,” ingat dia.

Suradji selaku dosen yang mengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila dan juga mata kuliah Politik sadar betul bahwa korupsi-lah yang menyebabkan bangsa ini lambat dalam pembangunan. Apalagi dia juga salah satu peserta TOT Pendidikan Anti Korupsi tahun 2014 silam, dilaksanakan oleh KPK di Medan.

“Materi materi tentang anti korupsi masih melekat dalam ingatan saya,” tegasnya lagi.

Terkait dengan pelapor, sambung Suradji, yang juga pernah menjadi mahasiswanya, tentu secara pribadi dia sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan.

“Saya pribadi gak mempermasalahkan, tapi saya tidak tahu dengan Timsel yang lain. Karena masing masing punya otoritas dan hak atas nama baiknya. Saya berharap kawan kawan memaafkan karena orang yang kuat bukan orang yang mampu memukul lawanya jatuh, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu memaafkan lawannya,” imbaunya.

Selain itu, Suradji mengatasnamakan pribadi dan Timsel mengucapkan terimakasih kepada penyidik yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus itu, sehingga terang benderang.

Terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Alie saat dikonfirmasi media ini membenarkan informasi tersebut.

“Hentikan penyelidikan. Itu keluar pas Kasat lama, 30 Oktober 2018. Saya masuk 12 November,,” singkat Efendri.

Seperti diketahui, mahasiswa Umrah, Suaib melaporkan dua anggota Komisioner Bawaslu Kepri dan mantan Tim Pansel ke Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus gratifikasi belum lama ini.

Dua orang komisioner Banwaslu yang dilaporkan bernama Idris dan Rosnawati.

Dugaan Gratifikasi (pemberian hadiah,red) berupa tas warna coklat muda dan satu buah tas Paper Back kepada tiga anggota panitia seleksi anggota Bawaslu kepri tahun 2017 silam.

Sedangkan ketiga mantan panitia seleksi itu antara lain, Riama Manurung, Suradji dan Siti Habibah.

Hadiah diberikan oleh anggota Bawaslu Kepri di Kantor Bawaslu pada tanggal 11 November 2017.

Penulis/Editor : YAN

Back to top button